Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Slasar
Slasar
Published in
4 min readNov 1, 2020

Dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, pada tahun 2009 disahkan UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU tersebut disusun berdasarkan semangat otonomi daerah serta menanggapi isu mengenai pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam lingkup perencanaan, UU PPLH mengatur perumusan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH tersebut akan dijadikan pedoman dalam lingkup “pemanfaatan” dalam UU PPLH. Sedangkan, dalam lingkup “pengendalian” dilakukan dalam 3 bentuk: pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Masing-masing bentuk upaya tersebut memiliki instrumennya. Tata Ruang termasuk dalam salah satu instrumen untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal pelaksanaan kegiatan/usaha, instrumen yang terdekat adalah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Amdal sendiri pertama kali dicetuskan sejak tahun 1982 dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini mengalami beberapa perubahan dan terakhir, penerapannya dijabarkan pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha/kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi Amdal diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Dalam pencapaian tujuan dan sasaran tersebut pelaksanaan Amdal dan pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Suatu izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi Amdal menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan.

Dalam dokumen Amdal terdapat empat (4) dokumen yang dilaksanakan secara berurutan. Dokumen tersebut adalah

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan;
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan,
Proses Perumusan Amdal. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Izin Lingkungan

Secara detail proses Amdal dapat dilihat pada gambar di atas. Proses Amdal sendiri mencakup beberapa langkah:

  1. Penapisan. Proses ini menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun dokumen Amdal atau tidak. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen Amdal atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
  2. Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat. Dalam tahap ini kegiatan yang wajib membuat Amdal mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan Amdal. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
  3. Pelingkupan. Proses ini merupakan tahapan awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, dampak penting terhadap lingkungan, tingkat kedalaman studi, lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait. Saran dan pertimbangan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
  4. Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL. Setelah dokumen KA-ANDAL disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai Amdal untuk dinilai.
  5. Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL & RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai.
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen Amdal atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme Amdal. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun Amdal. Penyusun dokumen Amdal diharapkan telah memiliki sertifikat Kompetensi dari Lembaga Pemberi Lisensi Penyusun Amdal.

Disebutkan dalam tahap pertama, terdapat proses penapisan yang menentukan kegiatan usaha yang berdampak penting dan wajib dilengkapi Amdal. Kriteria kegiatan tersebut adalah:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan atau bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tidak terbarui;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati;
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.

Selain itu, dampak penting yang ditentukan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, komponen yang terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan kriteria lain disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Sumber:
UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal

--

--