Rencana Penataan Ruang

Slasar
Slasar
Published in
4 min readNov 1, 2020

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah suatu sistem yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Sedangkan pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa asas yaitu: keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; perlindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas. Adapun tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Berdasarkan pertimbangan dalam perencanaannya, penataan ruang dibagi menjadi 4 klasifikasi, yaitu:

  1. Penataan ruang berdasarkan sistem, terdiri dari sistem wilayah dan sistem internal perkotaan
  2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya
  3. Penataan Ruang berdasarkan wilayah administratif, terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, provinsi, serta kabupaten/kota
  4. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan, terdiri dari penataan ruang kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten/kota

Dalam prosesnya, perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang adalah salah satu jenis hasil perencanaan tata ruang yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrasi pemerintahan dengan muatan substansi yang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Sedangkan rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dari rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan yang dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang.

Perencanaan tata ruang dilakukan secara berhierarki mulai dari nasional, daerah tingkat 1 (Provinsi), daerah tingkat 2 (Kab/Kota), serta rencana yang lebih detail lainnya. Perencanaan yang berhierarki dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rencana tata ruang yang terintegrasi dan bersinergis, tidak bertentangan satu sama lainnya. Berikut ini merupakan penjelasan terkait produk dan hierarki rencana tata ruang di Indonesia.

Produk dan Hierarki Rencana Penataan Ruang. Sumber: Bahan Paparan UU Cipta Kerja dalam lingkup Penataan Ruang (Kementerian ATR/BPN, 2020)

Berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahwa produk rencana penataan ruang berdasarkan hierarkinya terdiri dari:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan skala 1:1.000.000
  2. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTRW Pulau) dengan skala 1:500.000
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan skala 1:50.000
  4. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dengan skala 1:250.000 untuk KSN dengan cakupan wilayah yang cukup luas, skala 1:50.000 untuk KSN tanpa kondisi khusus, dan skala 1:25.000 untuk KSN wilayah perkotaan
  5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dengan skala 1:50.000 untuk RTRW Kabupaten dan skala 1:25.000 untuk RTRW Kota
  6. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000

Rencana penataan ruang di Indonesia harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan dengan melibatkan pemangku kepentingan masyarakat. Rencana tata ruang menurut Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disusun melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Persiapan, diselesaikan dalam waktu 1 bulan dengan pekerjaan yang meliputi pembentukan tim penyusun, kajian awal data sekunder, persiapan teknis pelaksanaan, dan pemberitaan kepada publik
  2. Pengumpulan data dan informasi, diselesaikan dalam waktu 2 bulan dengan pekerjaan meliputi pengumpulan data dan informasi primer dan sekunder
  3. Pengolahan dan analisis data, diselesaikan dalam waktu 5 bulan dengan pekerjaan yang meliputi kebijakan spasial dan sektoral, kedudukan dan peran daerah dalam wilayah yang lebih luas, aspek (fisik wilayah, sosial kependudukan, dan ekonomi wilayah), sebaran ketersediaan dan kebutuhan sarana dan prasarana, penguasaan tanah, sistem pusat permukiman dan struktur kota, lingkungan hidup, pengurangan resiko bencana, dan kemampuan keuangan pembangunan daerah
  4. Penyusunan konsep, diselesaikan dalam waktu 6 bulan dengan pekerjaan yang meliputi pemilihan alternatif konsep rencana, pemilihan konsep rencana, dan perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW
  5. Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, diselesaikan dalam waktu 1 bulan dengan pekerjaan yang meliputi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang RTRW, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW, serta pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW

Secara keseluruhan, penataan ruang di Indonesia harus diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah yang rentan terhadap bencana serta potensi dan kondisi masing-masing wilayah. potensi yang ada dapat berupa potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Sedangkan kondisi yang ditinjau dapat berupa kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan sehingga dengan adanya penataan ruang diharapkan wilayah di Indonesia dapat mewujudkan wilayah Indonesia yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara keseluruhan.

Sumber:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

--

--