Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis

Slasar
Slasar
Published in
4 min readNov 1, 2020

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, wilayah yang memiliki nilai strategis dan penataannya diprioritaskan karena memiliki pengaruh yang sangat penting bagi wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan strategis. Penataan kawasan strategis tersebut, dalam tata ruang, terbagi berdasarkan tingkatan wilayah, yaitu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK).

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. RTR KSN adalah penjabaran RTRWN yang disusun sesuai dengan tujuan masing-masing KSN dengan muatan yang ditentukan oleh nilai strategis yang menjadi kepentingan nasional. RTR KSN berisi aturan terkait dengan hal spesifik di luar kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

KSN ditetapkan oleh pemerintah pusat walaupun pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang KSN tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui fungsi dekonsentrasi maupun tugas pembantuan oleh pemerintah daerah terkait. Pengembangan kawasan strategis dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi suatu wilayah/kawasan sehingga wilayah sekitarnya dapat ikut berkembang. Selain itu, pengembangan kawasan strategis juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya serta mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kawasan strategis dapat ditetapkan berdasarkan beberapa kepentingan, yaitu (1) pertahanan dan keamanan; (2) pertumbuhan ekonomi; (3) sosial dan budaya; (4) pendayagunaan sumber daya alam dan/teknologi tinggi; serta (5) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Tipologi KSN yang diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, meliputi:

A. Kawasan Pertahanan dan Keamanan (Kawasan Perbatasan Negara dan Wilayah Pertahanan), mencakup:

  1. Kawasan peruntukkan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional
  2. Kawasan peruntukkan basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan
  3. Wilayah kedaulatan negara (Kawasan Perbatasan Negara) termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas

B. Kawasan Perkotaan yang merupakan Kawasan Metropolitan, merupakan kawasan perkotaan yang terdiri dari beberapa kota cepat tumbuh yang saling berdekatan, yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan interkonektivitas antar wilayah serta mengurangi kesenjangan pembangunan.

C. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk cepat berkembang, dan/atau memiliki sektor unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya, dan/atau memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

D. Kawasan Ekonomi dengan Perlakuan Khusus (non-KAPET), merupakan kawasan cepat tumbuh yang juga memiliki potensi ekspor dan memiliki kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi tinggi.

E. Kawasan Warisan Budaya/Adat tertentu, merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional, yang dapat berupa aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan.

F. Kawasan Teknologi Tinggi, merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir.

G. Kawasan SDA di darat, merupakan kawasan yang menjadi lokasi SDA strategis nasional dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem di darat.

H. Kawasan Hutan Lindung-Taman Nasional, merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan.

I. Kawasan Rawan Bencana, merupakan kawasan rawan bencana alam nasional, atau kawasan dengan tingkat potensi bencana yang tinggi.

J. Kawasan Ekosistem termasuk Kawasan Kritis Lingkungan, merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati juga memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air dan perlindungan terhadap keseimbangan iklim secara makro.

Adapun saat ini KAPET, non-KAPET, dan Kawasan Teknologi Tinggi dilaksanakan dengan pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK terdiri atas satu atau beberapa zona meliputi: (1) pengolahan ekspor, (2) logistik, (3) industri, (4) pengembangan teknologi, (5) pariwisata, (6) energi, (7) industri kreatif, (8) pendidikan, (9) kesehatan, (10) olahraga, (11) jasa keuangan, dan (12) ekonomi lainnya.

Di bawah tingkat nasional adalah KSP dan KSK. KSP merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. RTR KSP adalah penjabaran RTRWP yang disusun sesuai dengan tujuan pengembangan masing-masing KSP yang telah ditentukan sebelumnya pada RTRWP. Sedangkan KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. RTR KSK adalah penjabaran RTRWK yang disusun sesuai dengan tujuan pengembanagn masing-masing KSK yang telah ditentukan sebelumnya pada RTRWK. RTR KSK berfungsi sebagai alat mengendalikan mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

Walaupun dalam UU Tata Ruang penataan ruang kawasan strategis dibagi berdasarkan tiga tingkat wilayah, Undang-Undang Cipta Kerja telah melakukan penghapusan terhadap RTR KSP dan RTR KSK untuk menghindari potensi tumpang tindih pengaturan tata ruang antar produk RTR, dimana setelah ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja maka sistem perencanaan tata ruang hanya akan terdiri atas 1 (satu) bentuk rencana umum sesuai hierarki (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota) dan 2 (dua) RTR, yaitu RTR KSN dan RDTR.

Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 17:

(2) Rencana Umum Tata Ruang secara hierarki terdiri atas:

  1. rencana tata ruang wilayah nasional;
  2. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
  3. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

(3) Rencana Rinci Tata Ruang terdiri atas:

a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

Perubahan pada Tingkatan Perencanaan Tata Ruang sesuai Amanat UU CK. Sumber: Bahan Paparan UU Cipta Kerja dalam Lingkup Penataan Ruang (Kementerian ATR/BPN, 2020)

Sumber:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

--

--