Berdasarkan pasal 14 UU No. 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah salah satu bentuk dari rencana umum tata ruang di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang berupa arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah di Indonesia disusun secara berhierarki, terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Perencanaan RTRWN, RTRWP, dan RTRWK tersebut dilakukan secara berhierarkis dan komplementer yang saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
RTRWN disusun sebagai pedoman penataan ruang nasional, penataan ruang kawasan strategis nasional, serta penataan ruang provinsi dengan tujuan untuk menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sektor, serta menjaga keharmonisan lingkungan untuk menyejahterakan masyarakat. RTRWP disusun sebagai pedoman penataan ruang provinsi, pedoman penataan ruang kawasan strategis provinsi, serta penataan ruang kabupaten/kota guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan antar wilayah dan antar sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota yang terdapat di dalamnya. Sedangkan RTRWK disusun sebagai pedoman penataan ruang kabupaten/kota serta sebagai pedoman dalam penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Mengacu pada Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, muatan rencana tata ruang wilayah setidaknya meliputi:
- Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah provinsi, kabupaten atau kota yang dapat dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Menurut UU 26/2007, penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Struktur ruang yang dimaksud adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. - Rencana struktur ruang
Rencana struktur ruang yang dimaksud meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota serta sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota. Menurut UU 26/2007 rencana struktur ruang wilayah dalam rencana tata ruang wilayah meliputi rencana pegembangan sistem perkotaan dan rencana pengembangan infrastruktur wilayah. Berikut ini adalah rencana struktur ruang wilayah di Kabupaten Bandung yang dapat dijadikan contoh dan ilustrasi untuk memahami isi dari rencana struktur ruang wilayah tersebut.
Rencana struktur ruang wilayah berisi kebijakan peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki, serta kebijakan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah. - Rencana pola ruang
Rencana pola ruang yang dimaksud meliputi rencana kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya. Menurut UU 26/2007, pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Berikut ini adalah rencana pola ruang wilayah di Kabupaten Bandung yang dapat dijadikan contoh dan ilustrasi untuk memahami isi dari rencana pola ruang wilayah tersebut. Rencana pola ruang wilayah berisi kebijakan dan strategi pengembangan kawasan peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. - Penetapan kawasan strategis
Penetapan kawasan strategis merupakan penetapan bagian wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota yang penataan ruangnya diprioritaskan. - Arahan pemanfaatan ruang
Arahan pemanfaatan ruang merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang. - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi indikasi peraturan zonasi dan ketentuan umum peraturan zonasi wilayah, arahan perizinan untuk wilayah daerah provinsi dan ketentuan perizinan untuk wilayah daerah kabupaten/kota, arahan insentif dan disinsentif untuk wilayah daerah provinsi dan ketentuan insentif dan disinsentif untuk wilayah daerah kabupaten/kota, serta arahan sanksi wilayah.
Secara umum, rencana tata ruang wilayah, baik rencana struktur ruang wilayah maupun rencana pola ruang wilayah, disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan hierarki diatasnya, pedoman penataan ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang. RTRW juga harus disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan wilayah, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi wilayah, keselarasan aspirasi pembangunan dengan wilayah di atasnya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayahnya.
Sumber:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota