Sistem Perencanaan di Indonesia

Slasar
Slasar
Published in
4 min readNov 1, 2020

Perencanaan adalah suatu proses pembentukan dan pengendalian masa depan berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukan (Wildavski, 1973; Brooks, 2019). Secara umum, unsur perencanaan terdiri dari perumusan rencana, pengalokasian sumber daya, penetapan tujuan, dan masa yang akan datang. Sistem perencanaan bertujuan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan dalam perumusan atau pelaksanaan kegiatan pembangunan. Selain itu, sistem perencanaan sebagai alat intervensi untuk memberikan solusi bagi permasalahan yang akan muncul di masa mendatang. Produk dari perencanaan adalah rencana berupa regulasi atau dokumen rencana.

Sistem perencanaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan arah pembangunan dan berdasarkan unsur keruangan. Kerangka perencanaan berdasarkan arah pembangunan menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana tahunan. Secara umum, hal-hal yang diatur dalam rencana pembangunan tersebut memuat tentang tujuan pembangunan, program untuk mencapai strategi, dan juga termasuk kerangka pembiayaan. Secara keruangan, sistem perencanaan mengatur arah pengembangan tata ruang berdasarkan skala wilayah. Tingkat kedalaman penataan ruang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan wilayahnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan otonomi daerah di Indonesia, dalam praktik penataan ruang dokumen tata ruang yang disusun memiliki sifat hierarkis.

Sebagaimana dapat dilihat pada bagan selanjutnya, produk rencana tata ruang di Indonesia terdiri atas rencana umum dan rencana rinci pada tiap tingkatan pemerintahan, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detil yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) merupakan rencana yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup struktur ruang dan rencana pola ruang. Sedangkan, Rencana Rinci Tata Ruang (RTR) disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan yang dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang.

Keterkaitan SPPN dan Rencana Penataan Ruang. Sumber: UU №25 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU №26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Berdasarkan arahan pembangunan dalam UU No. 25 Tahun 2004, perencanaan pembangunan terbagi menjadi tiga:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP): Merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya dibentuknya pemerintahan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional/daerah. Dokumen ini disusun untuk perencanaan dalam periode 20 tahun.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM): Merupakan penjabaran dari RPJP nasional/daerah, yang memuat strategi pembangunan, kebijakan umum, program, dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dokumen ini disusun untuk perencanaan dalam periode 5 tahun
  3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Merupakan penjabaran dari RPJM, yang memuat prioritas pembangunan, rencana kerja, dan rencana pendanaannya. Dokumen ini disusun untuk perencanaan dalam periode 1 tahun.

Dalam konteks penataan ruang di Indonesia, disebutkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 bahwa kegiatan penataan ruang terdiri atas tiga (3) kegiatan yang saling berkaitan: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga kegiatan tersebut diatur dalam satu proses penataan ruang yang menghasilkan produk yang dinamakan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dokumen rencana tata ruang sebagai produk dari kegiatan penataan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar-fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. Selain itu, diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 bahwa diperlukan penataan ruang agar dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Konsep hierarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antar-dokumen tata ruang tetap sinergis dan tidak saling bertentangan. Hal tersebut dikarenakan dokumen rencana rinci tata ruang yang berlaku merupakan penjabaran dan rincian dari rencana umum tata ruang yang berlaku pada wilayah. Secara hierarki, perencanaan tata ruang terdiri dari rencana-rencana berikut:

  1. Rencana Umum Tata Ruang: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Rencana rinci tata ruang: Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana tata ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan rencana detail tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Dalam tingkat nasional terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah di Indonesia. Perencanaan memperhatikan isu-isu nasional hingga keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan daerah. RTRWN disusun agar juga menjadi pedoman untuk penataan kawasan strategis nasional, dan penataan ruang wilayah provinsi. Untuk memperinci dan mengoperasionalkan RTRWN, Rencana Tata Ruang Pulau dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional disusun. Dokumen RTRWN harus sejalan dengan dokumen RPJPN dan RPJMN.

Rencana Penataan Ruang berdasarkan Skala Wilayah. Sumber: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Dalam tingkat provinsi, rencana umum tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) disusun dengan mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi. Untuk merincikan komponen pemanfaatan ruang dan mengoperasionalisasikannya dalam tingkat provinsi dapat menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Terakhir dalam tingkat kabupaten/kota, produk rencana umum tata ruang dihasilkan berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. RTRW Kabupaten dan RTRW Kota memiliki perbedaan dalam rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan non hijau, serta rencana pemanfaatan prasarana yang diwajibkan pada RTRW Kota. RTRW Kabupaten/Kota mengacu pada RTRWN dan RTRWP, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang, dan RPJPD. Dalam merincikan RUTR pada tingkat Kabupaten disusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan. Sedangkan pada RTRW Kota dirincikan dengan Rencana Detail Tata Ruang.

Masing-masing dokumen rencana umum tata ruang pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dijadikan pedoman untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah masing-masing. Dokumen tersebut juga dijadikan pedoman untuk mewujudkan keterpaduan, keterikatan antarwilayah serta antarsektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Dalam seluruh produk perencanaan pada setiap tingkat, diatur pengendalian pemanfaatan ruang hingga tingkat blok bangunan. Keseluruhan hierarki penataan ruang ini disusun dengan harapan penataan ruang di Indonesia dapat terlaksana secara terpadu dari tingkat nasional hingga daerah.

Referensi

Brooks, M. (2019). Planning theory for practitioners. Routledge.
Wildavsky, A. (1973). If planning is everything, maybe it’s nothing. Policy Sciences, 4(2), 127–153.

--

--