Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Slasar
Slasar
Published in
3 min readNov 1, 2020

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan, baik jangka panjang, menengah, maupun panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. UU No. 25 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan nasional disusun secara terpadu oleh Kementerian atau Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini berarti rencana pembangunan dilakukan secara hierarkis dari tingkat nasional ke daerah dan dilakukan dalam tempo waktu yang berbeda, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Berikut adalah hierarki rencana pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

SPPN tidak hanya mengamanatkan adanya perencanaan yang hierarkis dari tingkat nasional hingga pusat, tapi juga adanya sinkronisasi berbagai rencana dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Selain itu, sistem ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat atau pemerintah yang lebih rendah dalam penyusunan rencana, sehingga rencana yang disusun tidak hanya mampu mensinergikan kebijakan antara pusat dan daerah maupun antar wilayah, tapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan dengan prinsip demokrasi, kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian bangsa, sehingga perencanaan harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara yang mengacu prinsip good governance, yakni kepastian hukum, tertib dalam penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas profesionalitas, dan akuntabilitas.

Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mengacu pada tujuan nasional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN selanjutnya akan dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Renstra Kementerian/Lembaga akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Selain itu, RPJPN juga akan diacu dalam penyusunan dokumen RPJP Daerah. RPJP Daerah akan dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang juga menjabarkan program-program Kepala Daerah. RPJMD akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis SKPD. Renstra SKPD lalu dijabarkan dalam Renja SKPD.

Hierarki Perencanaan Pembangunan Indonesia. Sumber: UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Selain mengatur hierarki perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 juga mengatur tahapan perencanaan pembangunan, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Setiap tahapan perencanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan hierarki perencanaan dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan perencanaan pembangunan di tingkat pusat akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, sementara di tingkat daerah akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berikut adalah tahapan perencanaan pembangunan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan prinsip demokrasi, penyusunan rencana pembangunan, baik jangka panjang, menengah, dan tahunan, melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah (Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2004). Musrenbang menjadi wahana untuk mempertemukan berbagai hasil perencanaan Teknokratik partisipatif yang dilakukan oleh K/L dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menyesuaikan perencanaan nasional dan daerah. Pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan mengikuti tempo waktu dari rencana pembangunan yang disusun.

Sumber:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

--

--