Menengok Sungai Kambut II, kampung terpencil yang (hampir) terlupakan

Oleh: Nendra Eko Saputra(*)

Tanpa Nama
Tanpa Nama
2 min readJun 21, 2019

--

Sungai Kambut II, sebuah jorong yang terletak di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Sungai Kambut II ini hasil dari transmigrasi lokal dari Aceh pada 2003, ketika masih dalam wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Sejak tahun 2003 sampai sekarang jumlah penduduk Sungai Kambut II terus mengalami penambahan karena letaknya tak jauh dari pusat kota kabupaten Dharmasraya.

Penghasilan masyarakat di desa ini rata-rata dari perkebunan sawit dan karet. Tapi sayang ada beberapa kendala yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar terkait infrastruktur. Terutama jalan: yang hampir putus akibat longsor, berlubang, licin ketika hujan. Keadaan ini jelas menghambat gerak masyarakat sehari-hari.

Kondisi jalan yang berlumpur di depan sebuah surau di Sungai Kambut II/Foto. Nendra Eko Saputra

Setelahnya, sampai sekarang masyarakat masih dibingungkan oleh separuh lahan jatah trans yang tak kunjung bisa dinikmati karena masih berdirinya perkebunan kayu akasia, warga bingung soal duduk tegaknya masalah ini seperti apa. Sebab sampai detik ini masyarakat belum mendapat kepastian seberapa lama lagi hak mereka bisa dinikmati.

Berbicara hak dan kewajiban, masyarakat setempat hanya menunaikan kewajiban. Masyarakat secara sadar membayar pajak untuk lahan tersebut tetapi hak mereka belum dapat dirasakan sampai kini. Yang dirasakan hanya janji untuk mendapatkan haknya. Kini, masyarakat hanya bisa berdoa agar “kejanggalan” itu segera terselesaikan.

Seperti yang terkandung dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. “Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.” Dan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak: “Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara.”

===

(*) Nendra Eko Saputra bisa dihubungi lewat Facebook ini. Tulisan lain Nendra Eko Sapura dapat diakses di blog pribadinya “pemilih berdaulad indonesia kuat”

“Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara.”

--

--

Tanpa Nama
Tanpa Nama

Tempat pengepulan abal2an. Kami mencintai karya tulis kamerad2 kami, sebab itu kami mengarsip seluruh kiriman dari alm tanpanama.id, karya ya harus diapresiasi.