Mengenal Mahram Kita Yuk ~

panggil aja kakset
tech&religiontalk
Published in
5 min readJul 2, 2018

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,shohibul jannati, kira-kira kalian ini sudah pada mengenal belum sih, siapa aja mahram kita? dan kira-kira orang yang dekat sama kita itu, dan di dalam lingkungan keluarga itu mahram kita atau bukan ya? lantas bagaimana hukumnya jika bertemu dengan yang bukan mahram?

yuk, bareng-bareng kita kupas tuntas, sebenernya Mahram kita itu siapa saja sih ~

sebelum masuk ke materi, saya mau tanya dulu sama kalian, kaka ipar dan sepupu kita itu mahram atau bukan ?

Bagaimana? mahram bukan nih? hihihi

Kalau yang jawab, BUKAN MAHRAM. Betul yaaa ~
kalau yang jawab , MAHRAM. Salah ya ~

Lah ko bisa sih? kan mereka saudara? kan kaka ipar? masa bukan mahram sih?

jadi begini lho, shalihah …
kali ini aku membahas mahram untuk perempuan dulu ya? jika ada ikhwan yang ingin bertanya-tanya atau kurang paham. bisa bertanya di kolom komentar, tapi in syaa allah kalian bisa memahaminya, ya wong tinggal di ubah aja ko, wayang nya. hehehe, masa masih bingung?

nih, sebelum ke permasalahan lebih lanjut, yuk kita simak diagram Mahram ini

ini mahram buat laki2 yaaaa
mungkin, jika ini. kalian bisa lebih paham lagi

nah, setelah melihat diagram mahram itu, kalian sudah paham belum?
jadi, mahram itu 2 jenis

  1. Mahram Nasab (Keturunan) jelas di jelaskan kalau mahram karena keturnan itu, orang-orang yang halal bagi kita, seperti saudara, yang masih sedarah.. misalkan paman / uwa (adek/kaka langsung dari ayah / ibu kita) / kakek / adek laki2 dan kaka laki2 kandung kita. selain itu, bukan mahram.
  2. Mahram Nikah (Karena Menikah) akan halal bagi kita untuk bersalaman dan melibatkan kegiatan syari’ah lainya, tanpa adanya ikatan tali persaudaraan, melaikan mengikatnya dengan tali pernikahan. seperti suami, mertua dan kakek/nenek nya suami kita.
  3. Bukan Mahram, nah.. di point inilah kita suka keliru. Kaka ipar / adek ipar kita itu bukan Mahram yaa… sekali lagi, sayatekankan bukan mahram. Apalagi, Sepupu kita. kaka / adik sepupu kita juga bukan mahram kita, walaupun paman / bibi kandung dari orang tua kita itu mahram kita.

Nih, sekarang kalian sudah paham betul kan, bagaimana mahram dan yang bukan mahram kita?
lantas bagaimana hukumnya bersalaman dengan yang bukan mahram?
Lalu, haruskah kita menjaga aurat kita kepada yang bukan mahram?

jawabanya IYA, HARUS !

Kita wajib menundukan pandangan dan menjaga sikap serta aurat kita kepada yang bukan mahram, seperti misalnya.
1. kita harus memakai kerudung dan kaos kaki walaupun di rumah, ketika ada kaka ipar/adek ipar / kaka sepupu / ade sepupu kita, karena mereka bukan mahram.

Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Katakanlah kepada laki — laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” — [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.
[HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

2, Dalam Hal salam-salaman pun, tidak boleh kena, kenapa apa? BUKAN MAHRAM

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

bagaimana? masih mau bersalam dengan yang bukan mahram? Engga kan?!
kita wanita di wajibkan untuk menundukan pandangan dan lelaki untuk menjaga pandangan. jika masalahnya,

“ah tidak enak, masa sama saudara kaya gini sih salamannya” atau “masa sama kaka ipar sendiri, salamanya kaya gini sih?”

antum, pilih ga enak sama manusia apa ga enak sama rosullulah?

hayo ? pilih mana?

--

--

panggil aja kakset
tech&religiontalk

Berkisah dikeyboard, lalu kalian baca di layar. Selamat menyelam dalam-dalam sampai hanyut dalam beberapa cerita disini -kakset-