Mengenal Bitcoin dan Memahami Legalitasnya di Berbagai Negara. Bagaimana dengan Indonesia?

Hingga saat ini mungkin masih banyak pertanyaan dalam benak kita seputar Bitcoin. Apa itu Bitcoin dan bagaimana sistem kerjanya? Dan apakah Bitcoin legal dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai negara terutama di Indonesia?
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Teknologi.id akan mengulas informasi seputar Bitcoin dan menjelaskan status legalitasnya di berbagai negara termasuk di negara Indonesia. Mari langsung kita simak..
Apa itu Bitcoin?
Singkatnya, Bitcoin adalah sistem kas transaksi global yang terdesentralisasi. Dengan menggunakan Bitcoin, seluruh sistem pembayaran tidak perlu melalui pihak ketiga seperti Paypal, Visa, dan Bank. Kelebihannya apa? Tentu dengan sistem transaksi yang tanpa menggunakan pihak ketiga itulah penggunaan Bitcoin dapat mengurangi waktu serta biaya sementara dengan melalui pihak ketiga sudah dapat dipastikan dapat menghabiskan sejumlah biaya, waktu, serta tenaga.
Apa saja karakteristik dari Bitcoin?
Sebagai Sistem Pembayaran.
Seringkali kita melakukan transfer uang melalui bank. Jika transfer uang dilakukan dalam bank yang sama mungkin tidak begitu rumit bahkan mudah dilakukan. Namun kerumitan seringkali muncul apabila transfer uang dilakukan antara bank yang berbeda. Perbedaan sistem kas yang ada seringkali perlu dicocokkan terlebih dahulu sehingga memakan waktu lebih lama dan mengeluarkan biaya. Terlebih apabila transfer dilakukan antara bank di negara yang berbeda. Perbedaan sistem keuangan, bahasa, dan mata uang seringkali menimbulkan suatu sistem yang kompleks sehingga biaya dan waktu transfer bertambah.
Dengan Bitcoin, semua hal itu dapat terhindari. Mengapa? Karena Bitcoin adalah satu sistem kas yang melakukan sinkronisasi di seluruh internet sehingga semua orang dapat mengakses akun kas yang sama secara real time tanpa memandang siapa dan sedang dimana ia berada. Sehingga transfer uang dapat dilakukan antara satu pihak ke pihak lainnya tanpa waktu lama dan keterlambatan serta tanpa dibutuhkan biaya yang tinggi.
Apakah Bitcoin dapat digunakan seperti transaksi dengan uang biasa? Jawabannya Ya. Kita bisa berbelanja online, kirim ke teman dan keluarga baik didalam atau diluar negeri, terima gaji, dan lain sebagainya.
Sebagai Emas Digital.
Karakteristik Bitcoin yang terbatas serta dapat dipecah menjadi unit-unit kecil, membuat Bitcoin memiliki karakteristik yang sama seperti emas. Bitcoin dapat dipecah menjadi unit-unit lebih kecil tanpa kehilangan nilai dari Bitcoin tersebut (1 Bitcoin = 100,000,000 Satoshi — unit terkecil dari Bitcoin (sama seperti cents di Dollar atau pennies di Pounds, sehingga kita dapat membeli kurang dari satu Bitcoin)). Selain itu, Bitcoin memiliki nilai yang stabil dan tidak akan mengalami degradasi. Bitcoin juga tidak dapat dipalsukan. Bedanya dengan emas, kita dapat memindahkan Bitcoin kemanapun di dunia dalam hitungan menit, terlepas dari jumlah Bitcoin tersebut. Itulah alasan orang menyebut Bitcoin sebagai emas digital.
Mirip Seperti Internet.
Internet adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh siapapun dan juga dapat digunakan oleh siapapun. Hal ini sama seperti Bitcoin. Bitcoin disebut sebagai mata uang yang desentralisasi yang artinya Bitcoin mendukung ‘inovasi tanpa izin’ yang memungkinkan siapapun dapat membangun perusahaan di internet sehingga produk perusahaan tersebut diminati dan berkembang pesat. Bitcoin juga bersifat sama seperti email dan internet, yang artinya Bitcoin milik saya dan Bitcoin milik Anda bekerja dalam satu sistem yang sama. Kesimpulannya, Bitcoin adalah satu kas transaksi global, dan dapat disebut sebagai mata uang global pertama di dunia.
Apakah Bitcoin Legal?
Belakangan ini telah banyak negara di dunia yang belum membuat aturan hukum mengenai Bitcoin. Kebanyakan negara-negara ini cemas bahwa apabila Bitcoin diadopsi kemudian diberlakukan sebagai mata uang sah maupun alat pembayaran, hal ini akan berdampak pada stabilitas sistem keuangan negara.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara mulai memberlakukan aturan mengenai penggunaan mata uang digital tersebut. Seperti Jepang, New York, Filipina, India, dan Swiss.
Jepang adalah salah satu negara yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negeri matahari terbit tersebut. Dilegalkan sejak bulan April lalu, Bitcoin saat ini telah diadopsi sebagai alat pembayaran di beberapa toko besar di Jepang.
New York bahkan telah menerbitkan BitLicense yang merupakan aturan khusus untuk regulasi Bitcoin. BitLicense merupakan dokumen yang terdiri dari 44 halaman yang dengan khusus membahas mengenai lingkup kerja bisnis/bursa efek yang memiliki produk berupa “mata uang virtual”.
Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Bank Sentral di Filipina merupakan salah satu institusi yang menangani regulasi Bitcoin sejak 2017. Layanan Exchange (bursa Bitcoin) yang ada di Bitcoin diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan memiliki Certifcate of Registration. Aturan ini dimaksudkan untuk melawan pencucian uang (money laundering) dan menjaga stabilitas keuangan negara.
Walaupun pada 2014 lalu Rusia sempat menentang Bitcoin karena dianggap dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tindak kriminal, baru-baru ini di tahun 2017, Alexey Moiseev, Wakil Menteri Keuangan Rusia, menyebutkan bahwa otoritas keuangan Rusia akan membuat aturan hukum mengenai Bitcoin sebagai upaya untuk melawan pencucian uang (money laundering).
Perkembangan adopsi mata uang virtual yang pesat di India telah mendorong Kementrian Keuangan India untuk membentuk suatu komite yang bertugas melakukan pemeriksaan cara kerja mata uang virtual di India. Sama halnya dengan negara Swiss yang sedang mengatur legalitas mengenai mata uang digital di negara tersebut.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Melalui siaran pers dari Bank Indonesia (BI) pada 6 Februari 2014, BI menyebutkan bahwa:
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi menggunakan Bitcoin belum diakui sah di Indonesia. Namun menurut penuturan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas, BI tidak menetapkan aturan khusus mengenai pelarangan mengenai penggunaan Bitcoin sehingga para pemilik Bitcoin di Indonesia tetap dapat melakukan transaksi dengan mata uang digital tersebut.
Sumber: Dailysocial.id

