Mau Jual Rumah? Ketahui Beberapa Hal Penting Berikut Ini!

Ethan Buntario
Jul 23, 2017 · 3 min read

Rumah merupakan salah satu investasi yang paling direkomendasi banyak orang. Namun untuk menjual rumah tentu tidak semudah menjual barang lain seperti baju atau perangkat elektronik. Hal ini disebabkan kepemilikan rumah di atas sebuah lahan telah diatur sedemikian rupa oleh negara. Nah, bagi Anda yang hendak menjual rumah atau mau membeli rumah untuk investasi, anda perlu mengetahui beberapa hal penting berikut ini.

Tahap Penjualan

Ketika Anda memang sudah mempunyai pembeli yang benar-benar sudah setuju dengan harga yang diajukan maka Anda perlu menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Bukti kepemilikan rumah sendiri terdiri dari sertifikat asli, PBB asli, AJB asli, blue print. Jangan lupa juga tunjukkan KTP asli Anda. Karena belum terjadi transfer seluruh uang, maka surat-surat dan KTP tadi hanya perlu ditujukkan saja untuk meyakinkan pembeli bahwa rumah yang dijual benar-benar milik Anda.

Setelah pembeli sudah yakin dengan keberadaan surat-surat tadi maka Anda bisa meminta uang tanda jadi. Uang tandi jadi ini sama seperti uang muka (Down Payment) yang jumlahnya ditentukan sesuai kesepakatan. Setelah uang tanda jadi diterima maka Anda harus mengeluarkan kwitansi yang akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (SPPJB) oleh notaris atau juga oleh agen property.

Bila SPPJB telah dibuat, tahap selanjutnya adalah pelimpahan surat-surat rumah ke notaris untuk dilakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketika menyerahkan beberapa dokumen ke notaris Anda harus memastikan menerima tanda terima asli dari notaris untuk bukti pengambilan dokumen nantinya.

Tahap berikutnya setalah pengecekan adalah penandatangan AJB (Akta Jual Beli) oleh pembeli dan penjual yang disaksikan notaris. Setelah itu agenda berikutnya yakni pelunasan uang sisa transaksi. Terakhir setelah uang diterima, Anda sebagai penjual wajib menyerahkan bukti tanda terima dokumen rumah ke pembeli untuk digunakan pembeli mengambil surat-surat di notaris dan melakukan balik nama.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan baik itu dari pihak penjual atau pembeli saat melakukan jual-beli rumah. Untuk penjual, maka beberapa dokumen berikut ini harus Anda siapkan, yakni :

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah (jika sudah nikah).
  • Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun).
  • NPWP.
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.
  • Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga).
  • Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan.
  • Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa yaitu Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
  • Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian.

Sementara itu untuk pembeli, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain :

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Nikah (jika sudah nikah).
  • NPWP.

Badan yang Terlibat Hingga Uang Penjualan Masuk ke Rekening

Dalam proses atau tahapan jual beli rumah, ada beberapa badan atau lembaga yang dibutuhkan untuk membantu dan menuntaskan penjualan rumah hingga uang masuk ke rekening Anda.

  1. Notaris

Notaris adalah seseorang yang menjadi perantara serta saksi antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli rumah. Selain fungsi notaris yang tidak kalah pentingnya yaitu mengecek keaslian dokumen atau surat-surat rumah. Dalam proses jual-beli rumah tersebut, notaris juga merupakan pihak yang membuat Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (SPPJB) dan juga AJB (Akta Jual Beli).

2. BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang memiliki tugas dalam bidang pertanahan. Dalam kasus jual beli rumah ini, BPN akan berperan dalam mengecek keaslian surat-surat atau dokumen rumah yang dimiliki pihak penjual.

3. Agen Property

Agen property adalah orang atau pihak yang akan membantu penjual rumah untuk mencari pembeli dan juga membantu mengurus pembuatan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (SPPJB). Selain itu agen property juga akan membantu penjual untuk mengurus surat-surat rumah ke notaris.

Berikan pengalaman baru bagi calon pembeli rumah anda dengan Virtual Tour. Virtual tour dapat membantu para pembeli untuk menggunakan waktunya dengan lebih pintar dalam menentukan pilihannya. Homegood.id adalah satu-satunya marketplace di Indonesia yang menggunakan Virtual Tour sebagai fitur utama dalam menjual rumah idaman. Tunggu apa lagi? Iklankan rumah anda di homegood.id hari ini juga!

The Good Tips

Segala informasi yang anda butuhkan untuk menjual ataupun membeli properti

Ethan Buntario

Written by

The Good Tips

Segala informasi yang anda butuhkan untuk menjual ataupun membeli properti

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade