Kripto, Mata Uang yang Diharamkan

Mari Beropini
The Hommes Times
Published in
4 min readJan 19, 2022

Perkembangan teknologi di dunia saat ini bisa dibilang sangat pesat, bahkan dapat dibilang terlalu cepat. Teknologi memang sangat membantu manusia dalam beraktivitas, tapi muncul pertanyaan apakah manusia siap dengan kecepatan perkembangan tersebut? Salah satu contohnya adalah dunia financial.

Dahulu, kita mengetahui bahwa alat tukar/mata uang yang sah adalah mata uang resmi yang disahkan di suatu negara berbentuk lembaran atau koin. Saat ini, kita hanya cukup membawa smartphone untuk melakukan transaksi pembelian. Hal ini karena perkembangan electronic wallet yang sudah terjadi saat ini sehingga kita tidak perlu lagi mata uang fisik sebagai transaksi jual beli.

Teknologi tersebut tentu sangat membantu kita dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak perlu lagi untuk takut ketinggalan ataupun kehilangan uang. Bahkan, untuk penggunaan kartu debit ataupun kartu kredit juga sudah dapat digantikan oleh smartphone kita. Jadi, cukup dengan smartphone yang dibekali kuota internet, kita sudah bisa melakukan transaksi jual beli tanpa repot-repot membawa uang ataupun kartu.

bangka.tribunnews.com
akseleran.co.id

Hal yang sedang hangat diperbincangkan saat ini juga adalah cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang mulai naik sejak 2008 setelah munculnya bitcoin sebagai mata uang digital pertama yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto dalam makalah yang berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer-to-peer”.

SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG

Cara Kerja Cryptocurrency

Kartu debit yang sudah banyak digunakan saat ini, orang-orang menggunakan uang mereka dari rekening bank yang berarti difasilitasi oleh pihak ketiga, yaitu bank itu sendiri. Sedangkan untuk kripto, sistem pembayaran yang digunakan berbasis bukti kriptografi. Bitcoin sebagai mata uang elektronik yang berbasis jaringan blockchain memberikan ruang bagi pembayaran digital yang bebas biaya tambahan. Jaringan ini akan memungkinkan dua pihak melakukan transaksi secara langsung tanpa pihak ketiga. Transaksi akan ditangani secara langsung oleh sistem komputasi dan dikonfirmasi menggunakan mekanisme escrow.

Mekanisme escrow adalah mekanisme yang baru akan menyatakan sebuah transaksi berhasil ketika uang yang dikirimkan oleh pembeli telah diterima penjual. Mekanisme tersebut praktis akan melindungi penjual dari pembeli dan sebaliknya.

Setiap transaksi yang dilakukan diwakili oleh blok yang ditambahkan ke rantai yang lebih besar, maka nama blockchain, dan semua transaksi tetap di blockchain selamanya. Blockchain tidak berbasis di lokasi pusat, tetapi didistribusikan di antara jaringan besar komputer yang dijaga keamanannya setiap saat melalui sistem yang kompleks. Ini membuat hampir tidak mungkin bagi siapa pun untuk mengutak-atik blockchain dan memastikan semua transaksi dan pengguna terlindungi.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, cara kerja mata uang kripto adalah digital, terkenkripsi, dan desentralisasi. Ini berarti bahwa kripto tidak seperti mata uang konvensional yang dikontrol oleh otoritas sentral sehingga tugas dalam mengontrol sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto.

Cryptocurrency haram!

Belum lama ini, salah satu organisasi keagamaan berbasis islam yang ada di Indonesia,menyatakan bahwa cryptocurrency ialah haram. Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan (kompas.com), menjelaskan bahwa alasan utama pihak NU Jatim mengharamkan kripto karena kripto tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan. Syarat yang dimaksud adalah komoditas harus memiliki wujud nyata atau bentuk fisik.

MUI juga mendeklarasikan melalui hasil Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII bahwa kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. Secara garis besar, isi perundang-undangan tersebut adalah mata uang yang sah untuk digunakan di Indonesia adalah rupiah. Di forum tersebut juga menyatakan bahwa kripto dapat menyebabkan dharar atau kerugian yang diakibatkan oleh transaksi mata uang tersebut. Penjelasan-penjelasan tersebut merupakan hasil kajian yang dihadiri juga oleh ulama-ulama dunia.

Haram sebagai mata uang, (mungkin) halal sebagai asset

Dari penjelasan yang diberikan oleh NU maupun MUI, kripto yang diharamkan adalah sebagai alat tukar transaksi jual beli dan untuk kripto sebagai aset masih perlu kajian mendalam mengenai asetnya. Saat ini sudah ada sekitar 6 juta orang Indonesia yang memiliki aset di bidang kripto. Tentu ini menjadi gambaran betapa menarik dan berpotensinya kripto dalam hal mendulang keuntungan.

Sebenarnya, kripto memiliki sistem keamanan yang cukup tinggi untuk saat ini. Hal ini akibat penggunaan blockchain yang memiliki keamanan berlapis. Blockchain adalah buku besar terdistribusi terbuka yang mencatat transaksi dalam kode. Dalam praktiknya, ini seperti buku cek yang didistribusikan ke banyak komputer di seluruh dunia. Transaksi dicatat dalam “blok” yang kemudian dihubungkan bersama pada “rantai” transaksi mata uang kripto sebelumnya.

Kripto juga memiliki sifat universal yang dapat mengatasi perbedaan nilai mata uang setiap negara. Hal ini mendekatkan kesetaraan antar bangsa yang sering kali menjadi masalah tersendiri. Ini juga menjadi solusi terhadap parameterisasi nilai mata uang yang saat ini tidak diketahui dari mana dan seperti terpusat hanya pada nilai mata uang euro ataupun dollar Amerika.

Jadi, apakah kripto perlu diharamkan? Atau perlu kajian ulang berdasarkan penjelasan di atas?

--

--