Memperjuangkan Kesejahteraan bagi Kaum Buruh di Indonesia

Travel-iing Indonesia
Travel-iing Indonesia
4 min readMay 1, 2019

Tanggal 1 Mei setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Penetapan hari tersebut adalah untuk mengenang Peristiwa Haymarket yang merupakan buntut dari aksi mogok kerja di Chicago pada tahun 1886. Peristiwa tersebut terjadi karena pada saat itu, Federation of Organized Trades and Labor Unions (Federasi Serikat Dagang dan Buruh) di Amerika Serikat menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut pembatasan waktu kerja hingga maksimal 8 jam sehari. Aksi yang dimulai sejak tanggal 1 Mei tersebut berujung pada tindakan represif oleh polisi pada tanggal 3 Mei dan bentrokan yang memakan korban dari pihak serikat buruh dan polisi.

Di berbagai negara di dunia, Hari Buruh Sedunia juga dirayakan dengan aksi dari massa buruh di daerahnya masing-masing, termasuk di Indonesia. Namun perayaan hari buruh di Indonesia sempat dilarang selama orde baru karena stigma komunis yang melekat pada gerakan buruh. Sejak orde baru runtuh dan reformasi bergulir di Indonesia, perayaan Hari Buruh Sedunia kembali dirayakan dan massa buruh setiap tahunnya menggelar aksi turun ke jalan menuntut perbaikan kesejahteraan kaum buruh. Apa saja yang kira-kira berkaitan dengan hal tersebut? Travel-iing Indonesia kali ini mencoba mengupas poin-poin yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Demonstrasi Memperingati May Day
(Sumber: merdeka.com)

Jam Kerja

Jam kerja adalah hal yang pertama kali menjadi tuntutan serikat buruh di dunia. Tuntutan 8 jam kerja sehari kini menjadi standar yang diterapkan oleh berbagai perusahaan di dunia. Di Indonesia, berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU №13/2003, jam kerja maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam kerja seminggu dengan 8 jam kerja sehari selama 5 hari atau 7 jam kerja sehari selama 6 hari. Bagi pegawai yang bekerja melebihi waktu yang ditetapkan berhak mendapatkan upah lembur.

Upah Minimum

Hampir setiap tahunnya, buruh menuntut kenaikan upah minimum. Hal ini salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga bahan pokok dan BBM. Namun, tuntutan kenaikan upah minimum ini juga selalu ditentang oleh pihak perusahaan karena dapat berdampak pada perkembangan perusahaan. Selain itu, upah buruh yang tinggi juga berpotensi menurunkan angka investasi dari dalam dan luar negeri yang mempertimbangkan untung-rugi dari nilai investasi.

Harga kebutuhan pokok

Kenaikan harga kebutuhan pokok berdampak pada siapa saja, terutama kaum buruh. Selain itu, kenaikan harga kebutuhan pokok, apalagi yang merupakan bahan dasar produksi bagi perusahaan, juga menjadi pertimbangan perusahaan menentang kenaikan upah minimum untuk menjaga agar perusahaan tetap menguntungkan (profitable) serta dapat terus berkembang dan tidak terancam bangkrut. Untuk mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah bertugas mengawasi harga kebutuhan pokok di pasaran dan mengendalikannya dengan cara menetapkan harga di level pedagang dan memantau ketersediaan kebutuhan pokok serta melakukan impor bila diperlukan.

Outsourcing

Penerapan alih daya (outsourcing) oleh perusahaan turut ditentang oleh para buruh. Outsourcing dalam hal ini berarti penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang telah terlatih untuk mengurusi berbagai hal di luar kegiatan inti perusahaan, misalnya kebersihan, keamanan, dan katering. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menyerahkan kegiatan costumer service kepada karyawan outsourcing. Kegiatan outsourcing bagi buruh dirasa memberatkan karena tidak adanya kejelasan dalam jenjang karir dan gaji.

Industri 4.0 (otomatisasi)

Tidak hanya di Indonesia, otomatisasi menjadi ancaman bagi seluruh kaum buruh di dunia. Otomatisasi di bidang industri menyebabkan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan rendah diambil alih oleh mesin. Otomatisasi diterapkan oleh perusahaan karena dapat menurunkan biaya produksi serta meningkatkan efisiensi. Di Indonesia, salah satu contoh penerapan otomatisasi adalah di gardu jalan tol yang kini pembayarannya dapat dilakukan secara otomatis dengan uang elektronik.

Meskipun berpotensi mengambil banyak lapangan pekerjaan, bila disikapi dengan tepat dan diimbangi dengan pelatihan, buruh dapat menjadi operator dan teknisi mesin produksi atau dapat membantu pekerjaan buruh sehingga dapat fokus ke pekerjaan lain yang masih dapat dikerjakan oleh buruh tersebut. Selain itu, penerapan otomatisasi juga dapat mendorong orang-orang untuk mendalami pekerjaan dengan keterampilan khusus, misalnya menjadi barista dan sebagainya.

Tenaga Kerja Asing

Masuknya tenaga kerja asing ilegal juga kerap diprotes oleh para buruh, seperti yang terjadi di beberapa kota di Jawa Timur. Tenaga kerja asing ilegal tersebut masuk ke Indonesia dengan visa wisata, namun pada kenyataannya bekerja dan melakukan pekerjaan kasar yang seharusnya dilakukan oleh para buruh lokal. Selain itu, ada juga tenaga kerja asing yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang diinvestasikan oleh negara lain. Hal ini salah satunya merupakan imbas dari tingginya upah yang dituntut oleh para buruh sehingga terdapat perusahaan yang memilih mempekerjakan tenaga kerja asing. Terkait dengan tenaga kerja asing ilegal, pemerintah bertugas untuk mengawasi dan mencegah masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Tuntutan perbaikan dan penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), juga kerap dilayangkan oleh para buruh pada peringatan Hari Buruh Sedunia. Hal ini karena masih ada perusahaan yang belum menerapkan sistem K3 secara maksimal. Selain itu, para buruh menilai pemerintah masih belum serius mendorong perusahaan agar menerapkan sistem K3 yang sesuai standar.

Nah akang teteh, itulah hal-hal yang diperjuangkan oleh massa buruh, yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh di Indonesia. Semoga kedepannya, buruh di Indonesia makin sejahtera serta makin kompeten dan berdaya saing tinggi. Itu karena, pembangunan negara juga salah satunya bergantung kepada kualitas buruh. Selamat Hari Buruh Sedunia!

Originally published at https://travel-iing.co.id on May 1, 2019.

--

--