Membuat Perjanjian Kerjasama Sebelum Memulai Bisnis

Dede - Kang Tulis
treelight
Published in
3 min readNov 29, 2019

Home / Blog / Membuat Perjanjian Kerjasama Sebelum Memulai Bisnis

Hai treelighters, terima kasih sudah mampir menyempatkan waktu untuk membaca artikel tentang Bisnis. Ini sih hanya sekedar rangkuman, saya tulis catatan tentang Apa saja yang harus anda perhatikan dalam membuat perjanjian kerjasama sebelum memulai bisnis. Saya coba tulis selengkap mungkin, mudah-mudahan bisa bermanfaat ya.

Sumber Gambar : pixabay.com

Ada banyak hal yang penting untuk diperhatikan dalam merancang suatu kontrak bisnis, apalagi yang berkaitan dengan pinjaman modal kerja. Hal ini bisa saja menimbulkan celah yang bisa menjerumuskan Anda menjadi korban penipuan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sayangnya hingga saat ini masih banyak pengusaha yang tak membaca atau mempelajari kontrak bisnis secara cermat sebelum mereka menandatanganinya. Kebiasaan ini sesungguhnya sangat beresiko karena di masa depan mungkin Anda harus mengalokasikan dana atau waktu untuk mengatasi masalah yang bersumber dari hal tersebut.

Inilah 7 point penting yang bisa menjadi referensi bagi Anda sebelum membuat surat perjanjian terutama yang berhubungan dengan pinjaman modal kerja untuk kelangsungan usaha/bisnis anda.

1. Menyelidiki informasi tentang (calon) rekan bisnis​

Sebelum membuat kesepakatan tentang sebuah kontrak langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melakukan riset atau penyelidkan tentang operasi bisnis calon rekan Anda. Point-point yang perlu Anda ketahui adalah profil perusahaan, kinerja bisnis mereka sebelumnya, serta reputasi perusahaan yang bersangkutan. Lakukan verifikasi data sebagai sarana perlindungan diri dari terjadinya permasalahan pasca penandatanganan perjanjian. Selain melakukan pencarian pada mesin pencari, kumpulkan pula informasi dari kolega perusahaan dan bekas-bekas klien perusahaan tersebut.

2. Jangan memulai kegiatan apa pun tanpa kontrak​

Jangan pernah melakukan aktifitas apa pun sebelum penandatanganan perjanjian. Secara umum isi kontrak bisnis adalah, judul, komparisi (keterangan tentang para pihak yang terlibat dalam perjanjian), premisse (isi perjanjian kerjasma serta menandatangani kontrak), isi (tentang syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak), dan penutup dari perjanjian.

3. Memahami bahasa kontrak​

Cermati bahasa kontrak perjanjian bisnis sebaik mungkin walaupun bagi orang awal memang tak mudah karena penggunaan istilah-istilah spesifik. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya karena akan berguna bila kita melakukan tinjauan perjanjian. Mengetahui seluruh isi kontrak sebaik mungkin akan sangat penting agar Anda tak melewatkan elemen-elemen penting dalam kontrak tersebut.

4. Bertanya kepada calon rekan bisnis dengan mendetail​

Sangat penting untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas di awal atau mungkin point-point yang tak disebutkan dalam kontrak. Jangan sampai hal-hal yang kurang spesifik tersebut membuat Anda harus membayar biaya tambahan ketika bisnis sudah mulai beroperasi. Hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan yang bukan tak mungkin menjadi awal perpecahan dalam bisnis yang dirintis.

5. Menyantumkan panduan sejelas mungkin​

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pebisnis saat membuat kontrak adalah tak menyantumkan panduan yang detail tentang revisi pekerjaan yang harus dikerjakan bila proyek telah diselesaikan. Sebagai langkah antisipasi agar Anda tak melakukan pekerjaan secara berlebihan atau melakukan revisi kontrak adalah dengan mencermati panduan serta prosedurnya.

6. Mencari saksi​

Dalam perjanjian kontrak termasuk tentang pinjaman modal kerjaseharusnya pihak-pihak yang membuat perjanjian mencari saksi yang bisa dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian berusaha semaksimal mungkin untuk menaati isi perjanjian tersebut. Saksi juga harus menandatangani surat perjanjian tersebut dan berperan untuk bicara bila ada salah satu pihak yang mengingkari isi dari kontrak tersebut.

7. Bila ada pihak yang tak bersedia menandatangani perjanjian sebaiknya jangan lanjutkan kerjasama​

Kerjasama dalam bisnis dapat dikatakan terwujud bila pihak-pihak yang berkaitan atau pihak yang bermitra telah menandatangani surat perjanjian kontrak. Tetapi bila ada salah satu pihak yang tak bersedia untuk menandatangani kontrak tersebut berarti kerjasama bisnis tak bisa dilanjutkan. Semudah itu! Kondisi ini menunjukkan bahwa salah satu pihak memang kurang puas dengan isi kesepakatan kontrak.

Dari ketujuh point yang telah diulas di atas tentu yang paling penting adalah kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mencermati detail kontrak yang akan Anda sepakati. Perjanjian kontrak kerjasama bukanlah hanya tulisan yang menyantumkan ketentuan serta syarat di atas kertas. Perjanjian kerjasama ini juga merupakan faktor penting yang menentuan rekanan bisnis Anda bisa berjalan dengan baik di masa depan. Nah, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda.

Demikianlah pembahasan tentang Apa saja yang harus anda perhatikan dalam membuat perjanjian kerjasama sebelum memulai bisnis. Semoga bermanfaat, salam sukses selalu untuk kita semua.
treelight.id

Jika anda tertarik dengan layanan jasa digital marketing kami silahkan berkonsultasi dengan kami disini

Silahkan like dan share artikel ini jika bermanfaat untuk anda dan juga orang sekitar anda, saya gak maksa kok cuma minta dukungannya ajah hehe..

--

--