Perusahaan Kelapa Sawit Korea Bakar Hutan Hujan Terakhir di Asia Seluas Seoul

Sebuah investigasi yang baru-baru ini diungkap oleh Greenpeace International menemukan adanya pelanggaran praktik pembukaan perkebunan kelapa sawit di Papua oleh perusahaan asal Korea, Korindo. Investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace International bersama Forensic Architecture menemukan bahwa Korindo telah menyapu hutan hujan di Papua seluas 57.000 hektar dengan melakukan pembakaran yang disengaja demi membuka lahan kelapa sawit baru.

Safira Aulia Tamam
UGMtoday
3 min readNov 16, 2020

--

Pembakaran hutan memang selalu menjadi salah satu cara kotor perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia untuk memperluas lahan perkebunan. (Sumber foto: gryffyn m/Unsplash)

Sejak 2001, Korindo diduga telah membabat 57.000 hektar (141.000 acre) hutan hujan di provinsi Papua dengan 11.300 hektar (28.000 acre) konsesi Korindo terbakar dari 2015 hingga 2019.

“Sebuah wilayah yang hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan,” tulis Greenpeace dalam rilisnya pada Jumat (12/11).

Data pembukaan lahan ini didapat dengan melihat citra satelit NASA dari Oktober 2011 hingga Januari 2016 di atas Merauke. Teknik analisis bernama Rasio Pembakaran Normal (NBR) digunakan untuk menemukan pola pembakaran di wilayah ini. Selain itu, data juga diperoleh dari analisis atas video survei udara dari kebakaran yang terjadi di konsesi yang dimiliki oleh anak Korindo Group, PT Dongin Prabhawa.

Dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan pada Korindo tersebut, pihaknya mengatakan kepada BBC bahwa kebakaran di konsesinya adalah kebakaran alami yang disebabkan oleh kekeringan ekstrem atau dimulai oleh “Penduduk desa berburu tikus liar raksasa yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu”.

Akan tetapi, penduduk desa yang tinggal di sekitar perkebunan PT Dongin Prabhawa mengaku bahwa mereka melihat karyawan Korindo membakar lahan perusahaan selama beberapa tahun, di mana hal tersebut sesuai dengan temuan investigasi visual yang sebelumnya dilakukan.

“Jika kebakaran di konsesi Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur,” kata peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafy pada Greenpeace. “Namun, setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo.”

Menanggapi isu ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa video yang ada dalam liputan yang ditayangkan oleh BBC Indonesia terkait pembakaran tersebut tidaklah relevan secara waktu.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, dalam keterangan pers yang diterima detik.com, Jumat (13/11).

Pihaknya menilai, penggunaan video tersebut sebagai bukti seharusnya telah dilaporkan sejak periode kabinet 2009–2014, bukan kini.

Meski begitu, KLHK menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas ke perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Rasio menyarankan Greenpeace untuk melaporkan segala bukti yang ada terkait dugaan karhutla oleh perusahaan Korindo ini sehingga nantinya dapat diproses secara legal di hadapan hukum.

Terkait hal ini, Komisi IV DPR RI pun meminta penjelasan dan pertanggungjawaban KLHK atas kurangnya pengawasan dan pengaturan terhadap isu ini.

“KLHK harus jelaskan apakah kawasan dimaksud termasuk kawasan hutan lindung atau hutan produksi dan bagamana proses pelepasan hutannya, apakah sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat (13/11).

Tak hanya itu, perwakilan Komisi IV DPR RI tersebut pun menyatakan bahwa pihaknya turut memberi perhatian terkait hak-hak masyarakat adat yang terdampak atas penggundulan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Komisi IV pun ingin memastikan bahwa pemerintah dapat hadir untuk menjalankan perannya dalam melindungi masyarakat adat Papua yang masih menggantungkan hidup mereka dari hutan.

--

--

Safira Aulia Tamam
UGMtoday

Not a really journaling type of person but oh well 🤷🏻‍♀️