Koperasi: Antara Realita dan Harapan

Ditasekararum
VIS Indonesia
Published in
4 min readMay 18, 2020

--

Koperasi memiliki peran sebagai soko guru perekonomian. Soko guru perekonomian dapat diartikan sebaga penyangga utama atau tulang punggung perekonomian. Sesuai dengan Undang-Undang №25 Tahun 1992 pasal 3, bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian secara nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan tujuan yang tertera pada undang-undang tersebut, koperasi merupakan agen penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, apakah koperasi sudah memenuhi perannya tersebut?

Kementerian Koperasi dan UKM, khususnya Asdep Penyuluhan Deputi Bidang Kelembagaan, menimbang bahwa dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, maka diperlukan sumber daya manusia untuk melakukan pendampingan dan penyuluhan mengenai perkoperasian. Dengan begitu, ditetapkanlah Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) oleh Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM. Secara umum, PPKL memiliki tugas sebagai aktivator koperasi agar koperasi semakin berkembang mengikuti zaman. PPKL juga berperan sebagai penyambung lidah antara kementerian/dinas koperasi setempat dengan pengurus koperasi.

Saya merupakan salah satu PPKL Kota Cimahi, Jawa Barat selama bulan Oktober-Desember 2019. Sejauh ini, saya telah melihat beragam jenis dan kondisi koperasi secara langsung di lapangan. Saya sudah mengunjungi koperasi pegawai negeri, koperasi TNI AD, koperasi karyawan, koperasi masyarakat, koperasi jasa angkutan, koperasi syariah, koperasi unit desa, dan koperasi serba usaha. Dari sekian banyak koperasi, beberapa sudah mengalami kemajuan dari segi pembukuan, pencatatan, permodalan, kelengkapan legalitas, dan berbagai aspek lainnya. Namun tidak sedikit pula koperasi yang mengalami kemunduran dan keterbatasan, bahkan sudah ditetapkan sebagai koperasi tidak aktif.

Gambar 1. Mengunjungi salah satu koperasi syariah di Kota Cimahi

Beberapa koperasi mengeluhkan, bahwa anggota dari koperasi mereka kurang partisipatif dalam program kerja koperasi. Anggota kurang memiliki nilai-nilai yang ada pada koperasi. Sejauh ini, pengurus megeluhkan bahwa anggota bersedia bergabung di koperasi hanya karena ingin meminjam uang. Padahal peran koperasi di masyarakat lebih dari itu. Selain anggota yang kurang partisipatif, hal ini menyebabkan permodalan koperasi yang kurang stabil, dan sumber daya manusia yang kurang untuk kaderisasi pengurus koperasi. Mayoritas pengurus dan anggota koperasi yang saya datangi adalah warga berusia di atas 50 tahun, atau terhitung lanjut usia. Hal ini sangat disayangkan, mengingat koperasi memiliki peran penting dan koperasi perlu mengikuti perkembangan zaman yang kian dinamis.

Gambar 2. KUD satu-satunya di Kota Cimahi

Ada pula dari koperasi jasa angkutan dan koperasi unit desa yang saya datangi, memiliki keluhan yang cenderung sama. Kedua koperasi ini mengalami penurunan omset usaha dikarenakan kemajuan teknologi. Unit usaha pada koperasi jasa angkutan mengalami penurunan karena adanya aplikasi ojek online yang kini lebih disukai oleh masyarakat daripada angkutan umum. Hal ini menyebabkan pemasukan para supir angkutan umum menurun dan berefek pada pemasukan jasa di koperasi. Lain hal dengan koperasi unit desa yang memiliki unit usaha berupa jasa pembayaran online melalui bank untuk rekening listrik, PDAM, TELKOM, BPJS, dan pulsa. Adanya kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat untuk membayar tagihan dari aplikasi telepon seluler, membuat usaha koperasi ini kian mundur dan harus menutup beberapa cabang loket pembayarannya. Kedua koperasi ini merasa pemasukan unit usaha mereka tidak sebesar dulu ketika belum ada kemajuan teknologi. Sangat disayangkan bahwa kemajuan teknologi yang seharusnya bisa membantu semua pihak dalam berkegiatan namun memiliki dampak negatif bagi koperasi tersebut.

Benar adanya, koperasi memiliki peran penting untuk perekonomian warga. Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dan juga masyarakat sekitar, setelah keperluan anggota terpenuhi. Namun ada banyak hal yang perlu dibenahi dari sistem koperasi yang telah berjalan saat ini. Agar anggota dan calon anggota memiliki kesadaran yang tinggi terhadap koperasi, diperlukan pendidikan dan pemahaman koperasi sejak dini. Bila perlu, sekolah dan kampus memberikan kurikulum mengenai pola pikir berkoperasi, sehingga akan ada banyak anak muda yang mau menjadi pengurus dan mengelola koperasi. Selain itu, diperlukan peran pemerintah dalam membuat kebijakan yang berpihak pada koperasi walaupun sudah adanya kemajuan teknologi yang memudahkan kehidupan masyarakat. Kemajuan koperasi pun tidak hanya dipengaruhi oleh peran pemerintah dan pengurus koperasi, tetapi terdapat peran kita sebagai masyarakat untuk turut memajukan koperasi. Agar koperasi mampu berdaya saing dengan perusahaan-perusahaan ternama, diperlukan kemudahan akses teknologi bagi koperasi. Koperasi harus beranjak dari sistem lama menuju sistem digital. Maka dari itu, koperasi perlu diberi akses menuju digitalisasi koperasi. Sistem koperasi yang sudah beralih ke digital pun akan membuat generasi muda lebih tertarik dengan koperasi. Dengan begitu, diharapkan kelak koperasi akan dapat berkembang dan dapat mewujudkan peran koperasi sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan UU No. 25 tahun 1992.

--

--