(Mencoba Memberi) Panduan Pileg 2024

Fakhry Arjakusumah
3 min readFeb 11, 2024

Seperti yang kita semua ketahui, 14 Februari 2024 nanti kita akan merayakan ̶v̶a̶l̶e̶n̶t̶i̶n̶e̶, ̶b̶a̶b̶a̶k̶ ̶1̶6̶ ̶b̶e̶s̶a̶r̶ ̶U̶C̶L̶, pesta demokrasi yaitu Pemilu. Tidak kalah pentingnya dengan Pilpres, Pileg juga akan dilaksanakan bersamaan. Bahkan bisa dibilang bahwa Pemilu 2024 ini adalah “Pileg berkedok Pilpres”, alih-alih “Pilpres berkedok Pileg”. Karena pada Pemilu 2024 kita akan diberi 5 surat suara dengan rincian 4 surat suara untuk Pileg dan hanya 1 surat suara untuk Pilpres.

5 (Lima) Jenis Surat Suara Beserta Warnanya

Sebagai yang kita tahu, Indonesia dan negara demokrasi kerakyatan lainnya menerapkan prinsip kedaulatan rakyat, sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Juga sesuai yang tercantum dalam Pancasila sila ke-4:

“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”

Berdasarkan buku Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jimly Asshidiqie, 1994), dijabarkan juga bahwa kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dilaksanakan melalui perwakilan rakyat di lembaga legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD). Sebagai perwakilan kita semua dalam menjalankan negara, sudah barang tentu bahwa momentum Pileg adalah momen memilih para wakil yang akan memperjuangkan kepentingan kita sebagai rakyat melalui tugas legislasinya nanti, melakukan fungsi anggaran (khususnya pajak, pendidikan, agama, dan aset negara), dan (harusnya) menjadi pengawas pemerintah untuk memastikan keberjalanan sebuah dan pekerjaan eksekutif berjalan di jalan yang sesuai dan sesuai dengan kehendak kita sebagai rakyat.

Jika boleh dianalogikan,

Rakyat dianalogikan adalah pemesan barang, sebuah kendaraan pengirim barang dianalogikan adalah negara, supirnya adalah eksekutif, dan yang membuat aspal serta trotoar sebagai pembatas jalan adalah legislatif.

Legislatif harus mampu memastikan kendaraan yang berjalan bisa mencapai tujuan ke pemesan barang dengan laik dan sesuai “alamat yang kita cantumkan”

Yang perlu kita pahami bersama, kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat (harusnya) didasari oleh kebijakan dari legislatif. Segala kebijakan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan memengaruhi hajat orang banyak (seperti pajak, APBN/APBD, UMR, dan masih banyak lagi) itu adalah tupoksi utama legislatif (bukan eksekutif, seperti banyaknya dugaan yang salah dari masyarakat). Dalam keberjalanan sebuah negara pun, eksekutif sebagai eksekutor menjalankan segala kebijakannya akan berlandaskan legislasi dari legislatif dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang dibahas bersama legislatif dengan Bappenas (sebagai perwakilan eksekutif) yang nantinya akan dijabarkan menjadi RKPN (Rencana Kerja Pemerintah Nasional).

Sebagaimana yang kita tahu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa sistem Pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, di mana kita bisa mengetahui dan memilih langsung Caleg dan nomor urutnya dari masing-masing partai politik. Hal ini sangat bernilai positif karena kita jadi tidak semacam “membeli kucing dalam karung” dengan hanya menyoblos partai politik tanpa mengetahui Caleg yang diusung dan yang dalam prakteknya akan sangat rawan terjadinya KKN internal parpol.

Sebagai informasi, nomor urut Caleg semakin kecil (1, 2, dst) akan semakin menaikkan potensi kemenangan Caleg tersebut, hal ini karena saat perhitungan nantinya suara dari yg coblos partai (bukan yg langsung coblos Caleg) akan didistrubusikan untuk Caleg no. urut 1 dahulu sampai memenuhi threshold (ambang batas, yang setiap daerahnya berbeda) dan apabila sudah memenuhi threshold (alias secara perhitungan Caleg no. urut 1 sudah lolos) maka baru akan didistribusikan untuk Caleg no. urut 2 dan seterusnya. Untuk nomor urut ini sendiri biasanya diurutkan berdasarkan beberapa aspek diantaranya jabatan internal parpol (Ketua DPP, DPC, dsb), prestasi Caleg, kekuatan “logistik”, dan/atau kedekatan dengan pimpinan parpol. Penulis sendiri, sejak 2019 selalu memilih langsung Caleg dengan menyoblos nama atau no. urutnya bukan coblos langsung partainya, hal ini dikarenakan memanfaatkan sistem proporsional terbuka yang ada, mumpung kan hehe..

Maka dari itu, dari segala penjelasan singkat tersebut kita tahu seberapa pentingnya keberadaan legislatif dan Pileg bagi kita semua. Yuk fokus juga ke Pileg jangan hanya Pilpres! ☺

-Bagian pertama dari seri “cheatsheet” Pileg 2024 by Fakhry

--

--