(Scouting Ala-Ala) Pileg DPR RI Dapil 1 Jabar

Fakhry Arjakusumah
5 min readFeb 12, 2024

Di sini kita semua akan sama-sama mencoba mengenali beberapa caleg DPR yang sudah disaring berdasarkan beberapa indikator agar bisa lebih mengetahui pilihan dan lebih bijak untuk memilih caleg di 14 Februari nanti. Indikator yang digunakan diantaranya latar belakang pendidikan/keilmuan, riwayat pekerjaan, riwayat legislatif, visi misi serta isu kebijakan yang akan diperjuangkan, dan prestasi/penghargaan. Sebagai informasi, Dapil 1 Jawa Barat adalah daerah pemilihan penulis pribadi yang meliputi wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Disclaimer: tulisan ini bukanlah bentuk kampanye ataupun anjuran dan/atau paksaan untuk memilih caleg ataupun parpol yang tercantum. Tulisan ini bersifat rekapan dan “sorter” untuk menyaring serta harapannya dapat membantu pemilih mendapatkan pertimbangan dan kebijakan di tanggal 14 Februari nanti. Gunakan hak suara kalian semua dengan bijak ya!

Sebagai informasi, nomor urut Caleg semakin kecil (1, 2, dst) akan semakin menaikkan potensi kemenangan Caleg tersebut, hal ini karena saat perhitungan nantinya suara dari yg coblos partai (bukan yg langsung coblos Caleg) akan didistrubusikan untuk Caleg no. urut 1 dahulu sampai memenuhi threshold (ambang batas, yang setiap daerahnya berbeda) dan apabila sudah memenuhi threshold (alias secara perhitungan Caleg no. urut 1 sudah lolos) maka baru akan didistribusikan untuk Caleg no. urut 2 dan seterusnya. Untuk nomor urut ini sendiri biasanya diurutkan berdasarkan beberapa aspek diantaranya jabatan internal parpol (Ketua DPP, DPC, dsb), prestasi Caleg, kekuatan “logistik”, dan/atau kedekatan dengan pimpinan parpol.

Di Indonesia, metode perhitungan kursi Pileg menggunakan metode Sainte-Laguë dan menerapkan aturan ambang batas parlemen atau PT (Parliamentary Threshold) sebesar 4% untuk DPR RI. PT sendiri adalah ambang batas yang harus dicapai sebuah partai politik agar bisa dilibatkan dalam perhitungan selanjutnya untuk pembagian jatah kursi DPR. Dapil 1 Jabar sendiri akan memperebutkan jatah 7 kursi DPR. Dapil 1 Jabar juga berarti memiliki angka BPT (Bilangan Pembagi Tetap) sebanyak 7x perhitungan dengan angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9, dst) menggunakan metode Sainte-Laguë.

Tahapan Perhitungan

  1. Tahapan perhitungannya akan diawali dengan penghitungan suara keseluruhan dan akan menyaring parpol yang memenuhi ambang batas suara 4% dengan yang tidak. Dengan total DPT sebanyak 2.289.115 pemilih, berarti 4% di Dapil 1 Jabar adalah sebesar 91.565 suara. Yang berarti sebuah parpol harus memenuhi suara minimal 91.565 suara di Dapil 1 Jabar untuk dilibatkan di tahapan perhitungan berikutnya.
  2. Selanjutnya, dari parpol yang lolos ambang batas tersebut maka akan dilakukan perhitungan pembagian dengan metode Sainte-Laguë untuk membagi jatah kursi yang tersedia. Diawali dengan membagi dengan angka 1 seluruh suara parpol dan yang paling banyak akan mendapatkan 1 jatah kursi, kemudian selanjutnya untuk parpol tersebut angka pembaginya akan menjadi angka 3 sedangkan parpol lain tetap dibagi dengan angka 1. Dilakukan lagi perhitungan pembagian lagi, untuk parpol yang mendapatkan hasil yang paling banyak akan mendapatkan 1 jatah kursi lagi, apabila yang paling banyak adalah parpol yang sama dengan yang mendapat jatah kursi pertama, maka selanjutnya parpol tersebut akan dibagi dengan angka 5 dan yang lainnya tetap di angka 1. Begitu seterusnya sampai terpenuhi keseluruhan jatah 7 kursi.
  3. Setelah keseluruhan jatah kursi teralokasikan untuk tiap parpol yang lolos, maka akan dilakukan per-ranking-an per Caleg. Untuk Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dari parpol yang mendapatkan jatah kursi, maka akan otomatis lolos ke DPR RI. Untuk suara partai non-caleg nantinya akan masuk ke suara Caleg sesuai urutan nomor urut (seperti yang sudah dibahas sebelumnya).

Untuk ilustrasi perhitungannya dapat juga menyaksikan video berikut:

Cara Pembagian Jatah Kursi DPR untuk Pemilu 2024

PERTAHANA

Sebagai informasi, dari sudut pandang legislasi DPR RI periode 2020–2024 punya angka keberhasilan “gol” sebesar 11,7% saja :( Sayangnya untuk data detail per komisi dan per anggota tidak bisa dicek secara langsung di segala sumber informasi yang tersedia untuk diakses untuk DPR RI.

Statistik Program Legislasi Nasional 2020–2024

Di 2019, 7 kursi DPR yang tersedia terbagi menjadi jatah 6 partai. Yaitu 2 kursi untuk PKS (Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. dan Teddy Setiadi, S.Sos.), 1 kursi untuk Gerindra (Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M. Sc.), 1 kursi untuk PDI-P (Junico B.P. Siahaan, S.E.), 1 kursi untuk Golkar (Dra. Nurul Arifin, M.Si.), 1 kursi untuk NasDem (Muhammad Farhan, S.E.), dan 1 kursi untuk Demokrat (H. Agung Budi Santoso, S.H., M.M.).

Dari ke-7 anggota legislatif terpilih terpantau semuanya memiliki kinerja yang cukup baik di DPR RI periode 2019–2024. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di cheatsheet.

ONES TO WATCH

  1. Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. (No. Urut 1) dari PKS

Berusia 54 tahun dan berdomisili di Jakarta/Bandung/Depok. Seorang aktivis perempuan yang memiliki riwayat legislatif yang sangat mumpuni salah satunya bahkan menjadi Ketua Panja.

2. P. Charly Samosir, S.E. (No. Urut 1) dari Partai Buruh

Berusia 70 tahun dan berdomisili di Medan/Bandung. Seorang ekonom dan jurnalis yang memiliki riwayat panjang dengan semangat keburuhan.

3. Habib Syarief Muhammad (No. Urut 1) dari PKB

Berusia 69 tahun dan berdomisili di Bandung. Salah satu pendiri PKB di Jawa Barat dan memiliki riwayat panjang di politik khususnya di legislatif (MPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat).

DIFFERENTIAL

  1. Ir. Ari Abriyarto (No. Urut 3) dari Partai Buruh

Berusia 56 tahun dan berdomisili di Cimahi/Bekasi. Seorang aktivis buruh dan memiliki beragam sertifikasi dalam bidang keburuhan serta riwayat pengalaman yang mumpuni sebagai buruh.

2. Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (No. Urut 4) dari Gerindra

Berusia 59 tahun dan berdomisili di Cirebon/Cimahi. Seseorang yang memiliki riwayat panjang sebagai akademisi dan advokat, bahkan pernah menjabat sebagai Dekan FH UNPAR dengan latar belakang pendidikan S3.

3. Taufik Hidayat Udjo (No. Urut 7) dari PDI-P

Berusia 57 tahun dan berdomisili di Bandung. Seorang budayawan yang seharusnya sudah cukup dikenal oleh masyarakat Bandung, memiliki concern terhadap kesenian, kebudayaan, dan pariwisata dengan segudang prestasi bersama Saung Angklung Udjo yang ia berhasil kelola selama ini.

AVOID

  1. M. Rasyid Rajasa (No. Urut 1) dari PAN

Masih perlu dijelaskan? Ya, mantan terpidana.

2. Dr. M. Farhat Abbas, S.H., M.H. (No. Urut 1) dari PKN

Seorang tokoh kontroversial dan memiliki track record yang kurang baik.

Untuk lebih lengkapnya, bisa lihat di cheatsheet Pileg:

-Bagian kedua dari seri “cheatsheet” Pileg 2024 by Fakhry

Referensi:

Septian, I. F., & Pratama, M. H. (2019). PROSPEK PENERAPAN SISTEM DISTRIK THE FIRST PAST THE POST DALAM PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 1–28.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

--

--