… Baby One More Time: Ketika Britney Harus Diberikan Kesempatan Lagi

Ailsa Namira Imani
Akar/Ranting
Published in
10 min readSep 11, 2020
Britney Spears, penyanyi pop ikonik asal Amerika Serikat. Sumber: https://images.app.goo.gl/gy2htdqv27MzMBwR9

Apakah Anda percaya dengan kesempatan kedua?

Bila ada seseorang yang telah berbuat salah kepada Anda, apakah Anda akan memberikan kesempatan kedua kepada orang itu?

Mungkin Anda pernah melakukan suatu hal yang merugikan pihak lain secara tidak sengaja. Kesalahan yang kita perbuat dapat berdampak secara tidak baik bagi orang lain. Pada saat yang sama, kesalahan yang kita lakukan bisa saja tidak hanya berakibat buruk kepada orang lain, namun dapat merugikan diri kita sendiri pula.

Sumber: https://media.giphy.com/media/3oEjHGnY8oB4BHVTP2/giphy.gif

Hukum, yang bertujuan untuk melindungi kita semua, adalah salah satu perangkat yang dikerahkan oleh negara untuk menangani dan menghindari kita dari melakukan kesalahan-kesalahan tersebut. Hukum tidak hanya mengenakan sanksi agar menghukum pihak yang bersalah, namun juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Bila Anda melanggar hukum, hukum tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

Banyak sekali individu-individu yang telah terjerat hukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Terkadang perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, sehingga, menurut hukum, orang tersebut harus dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun, dapat juga muncul suatu situasi dimana atas dasar kelakuannya, seseorang dianggap tidak dapat menjaga dirinya sendiri. Atas dasar penetapan pengadilan, orang itu bisa kehilangan hak untuk bertindak untuk dirinya sendiri.

Bilamana hak untuk bertindak untuk diri kita sendiri telah ditarik oleh hukum, apakah hukum dapat memberikan kesempatan kedua untuk kita?

Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Britney Spears.

Britney Spears bersama kedua anak putranya. Sumber: https://images.app.goo.gl/8pDXEWjiK6riaJ8z5

I’m Slipping Under: Kemalangan Britney Spears

Siapa yang tidak kenal Britney Spears? Britney Spears adalah salah satu ikon pop Amerika terkenal dari tahun 1990-an. Britney dikenal sebagai artis remaja yang mengubah wajah musik pop.

Britney Spears lahir pada tanggal 2 Desember 1981 di kota Kentwood, Louisiana. Britney Spears cilik sudah hobi menari dan menyanyi, dan mulai tampil di panggung sejak umur lima tahun. Setelah banyak tampil di televisi dan panggung musikal Broadway, Britney akhirnya menandatangani kontrak dengan Jive Records pada tahun 1997, yakni ketika Britney masih berumur 16 tahun. Single pertama Britney, “… Baby One More Time” langsung melejit di tangga lagu Billboard, dan album perdana Britney menjadi salah satu album terlaris sepanjang masa di seluruh dunia. [1] Sejak saat itu, Britney langsung menjadi bintang ikonik di dunia musik — and everything seemed to fall perfectly into place for her.

Sumber: https://media.giphy.com/media/3ohhwFq0liwGtrLNxC/giphy.gif

Namun, beberapa tahun kemudian, di balik persona Britney yang terlihat sangat gemerlap, mulai terkuak sisi gelap dari kehidupan Britney Spears. Pada tahun 2006, media mulai menangkap Britney bertindak dengan tidak wajar ketika bersama anak balitanya, dan bertindak seakan-akan tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik. Britney cerai dengan mantan suaminya, Kevin Federline, pada tahun yang sama. Setelah itu, mulai berlangsung suatu sengketa hak asuh atas dua anak mereka, Sean Preston dan Jayden James. [2]

Selepas perceraian tersebut, kondisi mental Britney Spears mulai menurun. Britney mulai menggunakan obat-obatan seperti amfetamin, dan Britney masuk ke lembaga rehabilitasi narkoba beberapa kali. Kondisi Britney semakin memburuk hingga pada tanggal 5 Januari 2008, Britney Spears mengunci dirinya dalam kamar mandi rumahnya bersama dengan anak balitanya, dalam keadaan overdosis amfetamin. Paramedik Los Angeles harus mendobrak ke dalam rumah Britney Spears, menguncinya dalam pembawa tandu, dan lalu membawanya ke rumah sakit jiwa untuk dirawat. [3]

Setahun sebelumnya, Britney Spears sempat menuju ke sebuah salon, dan lalu mencukur kepalanya sampai botak. Britney mengakui bahwa alasan ia mencukur botaknya antara lain adalah karena ia takut hakim yang mengadili sengketa hak asuh tersebut akan memeriksa rambutnya untuk bukti penggunaan obat-obatan, dan takut hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya hak asuh Britney atas anak-anaknya. [4]

Semua kejadian ini diliput dengan atensi yang tinggi dari media. Britney berkomentar bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena merasa sangat tertekan dan belum cukup dewasa [5]:

“From an early age I always felt that everyone was testing me. If [something] was not in place, it would have been enough to get me to this point of anxiety […] I think I was a different person then, young, and I did not always know instinctively what was right and what was wrong…”

Dengan latar belakang kejadian-kejadian ini, orang tua Britney merasa perlunya adanya intervensi, dan kuasa hukum Britney akhirnya mengajukan suatu conservatorship untuk Britney Spears di hadapan Pengadilan Los Angeles.

Melalui conservatorship tersebut, Britney Spears tidak dapat mengambil keputusan atas aset dan harta benda miliknya, serta tidak dapat mengambil keputusan terkait karir musiknya. Segala hak dan wewenang untuk melakukan keputusan tersebut diberikan kepada ayah Britney, Jamie Spears, dan pengacara Andrew Wallet. Conservatorship tersebut pada awalnya bersifat sementara, dan seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. Namun, akhirnya conservatorship tersebut bersifat permanen. Sejak saat itu, Jamie Spears dan Andrew Wallet memegang kekuatan hukum untuk menangani seluruh aset Britney untuk seterusnya, sembari Britney diawasi secara konstan oleh psikolog. Conservatorship ini akan terus berlanjut hingga kondisi kesehatan Britney membaik dan menstabil. [6]

Muncul gerakan #FreeBritney di media sosial. Sumber foto: https://images.app.goo.gl/ca2sjHuMe1iziA2FA

#FreeBritney: Saatnya Britney Bebas?

Hingga saat ini, Britney Spears masih berada di bawah conservatorship tersebut. Setiap tahun sejak tahun 2008, Jamie Spears dan Andrew Wallet harus melaporkan ke pengadilan Los Angeles terkait seluruh transaksi dan manajemen aset-aset Britney. Selama masa conservatorship ini, banyak urusan-urusan hukum Britney yang diurusi oleh Jamie Spears dan Andrew Wallet. Banyak sengketa yang melibatkan Britney Spears, seperti sengketa hak asuh anak-anaknya, dan berbagai sengketa wanprestasi pembagian royalti, diurus oleh Jamie Spears dan Andrew Wallet. [7]

Namun selebihnya, berbagai aspek kehidupan pribadi Britney tetap tergantung pada restu kedua pemegang kuasa atas dirinya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Britney, seperti melakukan transaksi, keputusan-keputusan mengenai karirnya, dan bahkan untuk menikah, harus dilakukan dengan mendapatkan izin dari Jamie Spears dan Andrew Wallet. Kedua pemegang kuasa Britney ini bahkan memegang wewenang untuk memutuskan siapa yang dapat menemui Britney, dan membahas mengenai tindakan dan pengobatan medis Britney. [8]

Kini, conservatorship Britney Spears sudah masuk ke tahun ke-12. Andrew Wallet telah mengundurkan diri sebagai wali Britney pada tahun 2019, dan ayah Jamie Spears kini memegang kendali atas seluruh keputusan-keputusan hidup Britney. [9]

Pada tanggal 10 Mei 2019, Britney mengajukan suatu permohonan kepada pengadilan Los Angeles untuk mengevaluasi kembali dan meringankan ketentuan-ketentuan dalam conservatorship terhadap dirinya. [10] Pada Agustus 2020, Britney memohon kepada pengadilan Los Angeles agar ayahnya, Jamie Spears, diberhentikan posisinya sebagai conservator atas Britney. [11]

Hal ini juga didukung oleh para fans Britney Spears, yang memulai gerakan #FreeBritney. Para fans mengklaim bahwa Britney telah dilibatkan dalam conservatorship ini secara terpaksa. Gerakan #FreeBritney ini telah mendapatkan banyak dukungan, hingga muncul suatu petisi yang ditujukan kepada Gedung Putih untuk mengakhiri conservatorship Britney Spears. Petisi tersebut telah berhasil mendapatkan lebih dari 125.000 tanda tangan. Para fans juga melakukan unjuk rasa di depan pengadilan di mana persidangan conservatorship Britney Spears diadakan. [12]

Apakah Anda Dewasa Menurut Hukum?

Kasus Britney Spears ini merupakan contoh dari betapa eratnya hubungan antara hukum dan kapasitas seseorang untuk bertindak, dan bahkan hidup, untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya hukum mengatur dan berwenang atas segala aspek kehidupan manusia. Hukum juga mengatur berbagai jenis hubungan dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat privat, seperti jual-beli, pinjam-meminjam, ataupun peristiwa dalam keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Seluruh perbuatan dan peristiwa ini termasuk dalam kategori hukum perdata.

Dalam artikel Akar/Ranting yang pertama, kami sempat menyinggung mengenai subjek hukum. Subjek hukum adalah segala pihak yang dapat mengemban hak dan kewajiban. Salah satu kriteria agar seorang pribadi dapat mengemban hak dan kewajiban adalah bila ia cakap secara hukum. Seseorang hanya dapat melakukan perbuatan hukum bila ia “cakap” atau “dewasa” menurut hukum. Dengan demikian, maka kedewasaan merupakan salah satu parameter penting dalam kaitannya dengan kapasitas seseorang untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti menikah atau membeli suatu properti.

Standar mengenai kapan seseorang dianggap cakap berbeda, tergantung dengan masing-masing perbuatan dan definisinya. Salah satu indikator umum terkait kedewasaan adalah umur. Dalam hukum Indonesia sendiri, terdapat berbagai ketentuan mengenai umur kedewasaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang telah dianggap dapat dituntut secara pidana sejak umur 16 tahun. Dalam Undang-Undang Perkawinan, seseorang telah dapat menikah sejak umur 18 tahun. Menurut Pasal 330 KUH Perdata, seseorang telah dianggap dewasa sejak umur 21 tahun, atau ketika sudah menikah.

Bila pengertian kecakapan dalam Pasal 330 KUH Perdata diperhatikan dengan lebih seksama, dapat dilihat bahwa seseorang dapat dianggap cakap menurut hukum sejak terjadinya suatu peristiwa hukum tertentu. Dalam hal ini, peristiwa tersebut merupakan kawinnya seorang perempuan kepada suaminya.

Suatu peristiwa hukum juga dapat mengakibatkan hilangnya kapasitas seseorang untuk bertindak secara hukum. Berdasarkan Pasal 105, 108, 109 dan 111 KUH Perdata dalam versi aslinya, seorang perempuan yang telah menikah hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui suaminya. Seorang istri tidak dapat melakukan perbuatan keperdataan sendiri setelah ia menikah, namun harus dengan izin suami. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang, yang menyatakan “tidak adanya perbedaan diantara semua warga negara Indonesia”. [13] Kesetaraan antara suami dan istri dalam melakukan tindakan hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [14]

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat betapa pentingnya kedewasaan dan kecakapan dalam menentukan kapasitas seseorang untuk bertindak menurut hukum. Kapasitas tersebut akan sangat berdampak pada kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan yang vital untuk keberlangsungan hidup seseorang (seperti membeli barang di toko!).

Conservatorship dan Curatele

Mari kita kembali ke pembahasan mengenai conservatorship. Apakah di Indonesia juga dikenal adanya conservatorship? Sistem hukum Indonesia mengenal suatu hal yang sejenis, yang disebut sebagai pengampuan (“curatele”). Pengampuan adalah suatu upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang sudah dianggap dewasa, menjadi sama seperti orang yang belum dianggap dewasa. [15] Seseorang bisa ditaruh di bawah pengampuan bilamana orang dewasa tersebut berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, meskipun terkadang orang tersebut cakap menggunakan pikirannya. [16] Selain itu, orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan. [17]

Pengampuan seseorang dapat diajukan oleh anggota keluarga yang sedarah. Terdapat ketentuan terkait pengajuan pengampuan terkait pemborosan, yakni bahwa pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. [18] Seseorang juga dapat mengajukan permintaan pengampuan untuk dirinya sendiri, bila orang tersebut lemah akal pikirannya dan merasa tidak cakap untuk mengurus kepentingannya sendiri. [19]

Permintaan pengampuan wajib diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat daerah hukum tempat berdiamnya orang yang dimintakan pengampuan. Dalam surat permintaan pengampuan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan orang tersebut yang membuat orang tersebut dimintakan pengampuan, dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi. [20]

Bila seseorang dikenakan pengampuan oleh pengadilan, maka akibatnya adalah lenyapnya kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. [21] Perlu diperhatikan bahwa konsep “pengampuan” di Indonesia, sebagaimana telah diuraikan, cakupannya jauh lebih luas dibandingkan dengan conservatorship yang dikenakan terhadap Britney Spears. Dalam ketentuan conservatorship Britney, wali Britney secara hukum tidak memegang wewenang atas seluruh perbuatan hukum Britney. Britney tetap dapat mengambil beberapa keputusan tertentu, seperti terkait pengobatan atau tindakan medis terhadap dirinya. [22] Sedangkan, dalam pengampuan menurut hukum Indonesia, seseorang di bawah pengampuan kehilangan kapasitasnya untuk bertindak secara hukum secara menyeluruh.

Dapat dibayangkan bagaimana dampak dari suatu penetapan pengampuan terhadap seseorang, khususnya terkait kapasitas dirinya untuk bertindak untuk dirinya sendiri. Orang tersebut tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan dalam bidang hukum perdata — seperti melakukan jual-beli, menikah, mengikatkan diri dalam suatu perjanjian — untuk dirinya sendiri. Orang tersebut akan terus bergantung terhadap wali yang telah ditunjuk oleh pengadilan dalam segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan dirinya.

Sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu-individu yang tunduk di bawahnya, hukum memegang peran penting dalam memastikan bahwa seluruh kepentingan tiap individu dilindungi dengan sebaik-baiknya. Pengampuan sejatinya merupakan suatu lembaga bagi negara agar memastikan bahwa seseorang yang sesungguhnya tidak mampu untuk melakukan keputusan untuk dirinya sendiri tidak dirugikan oleh perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh dirinya. Karena suatu penetapan pengampuan sedemikian berdampaknya terhadap seseorang, penetapan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Kasus conservatorship Britney Spears juga menjadi pengingat bagi kita semua agar berperilaku dengan bijak, dan mengambil setiap keputusan dalam kehidupan kita dengan matang. Sesungguhnya kapasitas dan hak yang diberikan oleh hukum kepada kita, yang sudah dewasa dan cakap untuk bertindak secara hukum, merupakan suatu nikmat yang harus disyukuri. Kita harus senantiasa menjaga diri kita sendiri, dan memastikan bahwa setiap perbuatan kita merupakan suatu hal yang positif, baik untuk diri kita sendiri maupun kepada lingkungan di sekitar kita.

Berdasarkan berita terakhir, dikabarkan bahwa permohonan Britney Spears untuk meringankan ketentuan conservatorship terhadap dirinya baru akan diputuskan pada Februari 2021. [23]

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju Britney Spears diberikan kesempatan kedua?

Referensi:

[1] Wayback Machine, “Britney Spears’ Biography”, https://web.archive.org/web/20110131124739/https://www.foxnews.com/story/0,2933,195283,00.html, diakses 10 September 2020.

[2] CBS News, “Timeline: Britney’s Meltdown”, https://www.cbsnews.com/news/timeline-britneys-meltdown/, diakses 10 September 2020.

[3] The New York Times, “Britney Spears in Hospital after Standoff”, https://www.nytimes.com/2008/01/05/arts/05brit.html, diakses 11 September 2020.

[4] Reuters, “Lutfi testifies Britney shaved her head to avoid drug testing”, https://www.reuters.com/article/entertainment-us-britneyspears-lutfi/lutfi-testifies-britney-shaved-her-head-to-avoid-drug-testing-idUSBRE89J01P20121023, diakses 11 September 2020.

[5] Hello Magazine, “Britney Spears explains what led to her breakdown in 2007”, https://ca.hellomagazine.com/celebrities/02017062736903/britney-spears-opens-up-2007-breakdown, diakses 10 September 2020.

[6] “Britney Spears under permanent conservatorship”, https://web.archive.org/web/20140808185100/http://www.foxnews.com/story/2008/10/28/britney-spears-under-permanent-conservatorship/, diakses 10 September 2020.

[7] Daniel dan Andy Mayoras, “As Britney Spears Nears Crossroads, Will Her Conservator Let Her Get Married?” https://danielleandandy.com/britney-spears-will-conservator-let-her-get-married/, diakses 10 September 2020.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] BBC, “Britney Spears: What exactly is the #FreeBritney campaign?”, https://www.bbc.com/news/world-us-canada-53494405, diakses 10 September 2020.

[11] BBC, “Britney Spears asks court to remove dad’s control over personal life”, https://www.bbc.com/news/entertainment-arts-53831916, diakses 10 September 2020.

[12] BBC, “Britney Spears: What exactly is the #FreeBritney campaign?”, ibid.

[13] Letezia Tobing, “Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan”,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan/#:~:text=Batas%20umur%20anak%20yang%20mampu,atau%20belum%20pernah%20melangsungkan%20perkawinan.&text=Dewasa%20hukum%20dimaksudkan%20adalah%20batas,dianggap%20cakap%20bertindak%20dalam%20hukum., diakses 10 September 2020.

[14] Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, UU №1 Tahun 1974, Ps. 31.

[15] Hukumonline.com, “Apa Itu Pengampuan?”, https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt5ee73b00bdc0e/apa-itu-pengampuan/, diakses 11 September 2020.

[16] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps. 449 jo. Ps. 441.

[17] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps. 433.

[18] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps. 434.

[19] Hukumonline.com, “Apa Itu Pengampuan?”, ibid.

[20] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps. 437.

[21] Hukumonline.com, “Apa Itu Pengampuan?”, ibid.

[22] Forbes, “Making Sense of the Britney Spears Conservatorship and #FreeBritney”, https://www.forbes.com/sites/trialandheirs/2019/05/15/making-sense-of-the-britney-spears-conservatorship-and-freebritney/#4683c2324b74, diakses 10 September 2020.

[23] Joe Coscarelli, “Britney Spears Conservatorship to Remain As Is Until 2021”, https://www.nytimes.com/2020/08/21/arts/music/britney-spears-conservatorship.html, diakses 11 September 2020.

--

--

Ailsa Namira Imani
Akar/Ranting

A Jakartan giraffe — and also an enthusiast in socio-legal issues.