Electoral College #2: Menghitung 270 untuk 4 Tahun

Seno Adirespati
Akar/Ranting
Published in
6 min readNov 21, 2020
Sumber: https://unsplash.com/photos/ls8Kc0P9hAA

Seperti yang kita ketahui dari artikel pertama, Pilpres AS unik. Sangat jarang kepala negara yang menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus dipilih secara tidak langsung, apalagi melalui lembaga yang dibentuk khusus untuk menjalankan tugas itu. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden AS dipilih secara tidak langsung melalui lembaga khusus yang dikenal sebagai electoral college. FYI, tahap pemilihan melalui electoral college tahun ini masih belum berlangsung. Lah, kalo gitu, tanggal 3 November kemarin, warga AS pada ngapain ya?

Kali ini, kita akan coba membahas bagaimana proses pemilihan Presiden di AS berjalan. Terus, kalau engga salah, pasangan capres dan cawapres butuh 270 suara ya untuk menang? Angka 270 ini dapet dari mana ya? Bagi yang penasaran:

Let’s go! Sumber: http://gph.is/1K6yxQA

Memilih “Wakil” Rakyat

Seperti yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya, warga AS sebenarnya tidak memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, melainkan memilih electors. Bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu, mereka dapat “memilih” Presiden secara langsung pada “hari Selasa pertama setelah tanggal 1 November” setiap 4 tahun sekali. Iya, bener peraturannya bilang kayak gitu.

The electors … shall be appointed, …, on the Tuesday next after the first Monday in November, in every fourth year succeeding every election of a President and Vice President.

United States Code Title 3, Chapter 1, Section 1

Sebelum masyarakat AS mengikuti Pilpres dan memilih, masing-masing partai politik yang mengikuti Pilpres sudah terlebih dahulu menyiapkan sekelompok orang untuk menjadi electors. Kandidat electors tersebut sudah berjanji dan menyatakan akan memberikan suaranya kepada pasangan capres dan cawapres yang berasal dari parpol yang bersangkutan.[1]

Nah, misalnya teman-teman adalah warga AS. Bagaimana proses pemilihannya berlangsung? Apakah teman-teman memilih nama kandidat electors yang telah disiapkan oleh parpol? Atau nama pasangan capres dan cawapres yang teman-teman dukung?

Dikarenakan berkembangnya sistem kepartaian di AS, teman-teman tinggal memilih nama pasangan capres dan cawapres di surat suara. Nama para electors pun ada yang tertulis dan ada yang tidak, tergantung ketentuan di masing-masing negara bagian.[1]

Contoh Surat Suara Pilpres AS 2016 di negara bagian Massachusetts. Walau yang dipilih adalah electors, nama yang tertera di surat suara adalah nama para pasangan calon. Sumber: https://www.masslive.com/politics/2016/10/heres_what_your_massachusetts.html

Bagaimana suara dihitung?

Menurut Konstitusi AS[4], seluruh negara bagian di AS diberi kebebasan untuk menentukan sendiri bagaimana electors dipilih di negara bagiannya. Pada awalnya, sistem yang digunakan oleh masing-masing negara bagian berbeda-beda. Ada negara bagian yang menggunakan DPR negara bagiannya untuk memilih electors. Ada juga negara bagian yang membagi wilayahnya ke dalam distrik, dan masyarakat di distrik tersebut lah yang memilih electors.[2]

Namun, sejak Pilpres 1824, mayoritas negara bagian menerapkan sistem winner-take-all atau statewide system. Di dalam sistem ini, siapapun pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara terbanyak (popular vote) di negara bagiannya, akan mendapatkan jatah seluruh electors/electoral votes dari negara bagian tersebut.[2]

“The winner takes it all.”, ABBA. Sumber: https://tenor.com/1GAo.gif

Misalnya, Michigan mempunyai jatah 16 electors. Pada tahun 2016, Donald Trump berhasil mendapatkan 47,3% suara di Michigan, diikuti oleh Hillary Clinton (47,0% suara), Gary Johnson (3,6%), dan seterusnya.[3] Walaupun Trump tidak mendapatkan mayoritas suara (50%+1), dia berhasil mendapatkan suara terbanyak di Michigan. Maka dari itu, seluruh jatah 16 electors di Michigan akan diisi oleh electors pilihan Partai Republik sebagai partai pengusung Trump. Ke 16 electors tersebut tentunya diharapkan dapat memilih Trump dan menyumbang 16 electoral votes kepadanya.

Diharapkan? Mengapa demikian? Karena secara teknis, di beberapa negara bagian, electors bisa saja menyimpang dan memilih orang lain. Bahkan, mereka punya julukan tersendiri, yaitu faithless electors. Kok aneh ya? Suara kita bisa aja terbuang sia-sia dong kalau begitu? Ya, fenomena ini memang menjadi salah satu masalah yang muncul dari sistem electoral college dan akan kita bahas lebih dalam di kesempatan lain.

Pada saat ini, hanya ada dua negara bagian yang tidak sepenuhnya menggunakan statewide system, yaitu Maine dan Nebraska. Kedua negara bagian ini menggunakan sistem campuran, dengan menggabungkan sistem distrik dan statewide system.[2]

Setelah electors di masing-masing negara bagian ditentukan, mereka akan berkumpul di negara bagiannya masing-masing. Kapan berkumpulnya? “Hari Senin pertama setelah hari Rabu kedua pada bulan Desember” setelah penunjukan electors. Jujur, penasaran sih, kenapa ya diaturnya kayak gini?

The electors … shall meet and give their votes on the first Monday after the second Wednesday in December next following their appointment….

United States Code Title 3, Chapter 1, Section 7

Electors di electoral college memberikan suaranya. Sumber: MPR Photo/Curtis Gilbert

Electors kemudian mengisi surat suara secara individu dan surat suara tersebut dikirim ke Kongres AS untuk dihitung di hadapan Senat dan DPR pada tanggal 6 Januari. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden AS terpilih adalah pasangan yang mendapatkan mayoritas atau 50%+1 dari total 538 electoral votes, yaitu 270 suara.[4]

Inilah kenapa, walaupun pada 7 November 2020 beberapa negara bagian (seperti Nevada, North Carolina, dan Georgia) masih belum menentukan pemenangnya, Biden dan Harris sudah dapat diproyeksikan akan memenangkan Pilpres. Berdasarkan proyeksi dari suara yang telah dihitung, mereka telah berhasil mengumpulkan lebih dari 270 suara.[5]

Nah, berbeda dengan negara bagian di Amerika, provinsi di Indonesia tidak mempunyai “jatah suara” yang diperhitungkan untuk memilih Presiden. Di Indonesia, suara individu lah yang dihitung dalam perhitungan suara tingkat nasional. Inilah kenapa proses penghitungan suara per negara bagian di Pilpres AS lebih disorot oleh pemerhati politik, dibandingkan dengan proses penghitungan suara per provinsi di Indonesia pada saat Pilpres di Indonesia.

Pembagian electors per negara bagian (+D.C.) dan proyeksi hasil Pilpres AS 2020. Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/File:ElectoralCollege2020_with_results.svg

538 Electors, dari mana?

Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian. Menurut Konstitusi AS[4], masing-masing negara bagian harus menunjuk electors. Jatah electors yang dimiliki oleh suatu negara bagian sama dengan jumlah dari senators (anggota Senat AS) dan representatives (anggota DPR AS) yang “dikirim” oleh negara bagian yang bersangkutan ke Senat dan DPR AS. Namun, perlu dipertegas bahwa para senator dan representatives tidak dapat menjadi electors.

Pada dasarnya, masing-masing negara bagian “mengirim” 2 senator ke Senat AS dan juga setidak-tidaknya 1 representative ke DPR AS. Jumlah representative ini kurang lebih menyesuaikan proporsi populasi masing-masing negara bagian berdasarkan hasil sensus 10-tahunan AS. Maka dari itu, dapat dilihat bahwa masing-masing negara bagian setidak-tidaknya mempunyai jatah 3 electors.

Sebagai contoh, negara bagian California “mengirim” 2 senator ke Senat AS dan 53 representatives ke DPR AS. Maka dari itu, California mempunyai jatah 55 electors/electoral votes yang membuatnya menjadi negara bagian dengan paling banyak electoral votes di AS.

Sementara itu, negara bagian berpopulasi kecil, seperti Vermont atau Wyoming, masing-masing hanya “mengirim” 1 representative ke DPR AS bersamaan dengan 2 senator ke Senat AS, sehingga masing-masing negara bagian hanya mempunyai jatah 3 electors.

Sejak Pilpres tahun 1964, Pilpres pertama setelah Amendemen ke-23 Konstitusi AS, terdapat 538 electors. Kenapa bisa 538?

Let’s count. Sumber: https://gph.is/2KmKMk5

Secara keseluruhan, terdapat 100 senator di Senat AS (2 x 50 negara bagian) dan 435 anggota DPR AS. 435 kursi di DPR AS adalah jumlah yang sudah tetap (Apportionment Act of 1911). Dikarenakan jatah electors yang dimiliki oleh negara bagian sama dengan jumlah kursi yang dimiliki oleh negara bagian yang bersangkutan di Kongres AS (Senat dan DPR), jumlah electors secara keseluruhan menjadi 535.

Nah, Amendemen ke-23 Konstitusi AS[4] yang dilakukan pada tahun 1961 memberikan jatah electors kepada tempat kedudukan Pemerintah Federal AS (Washington D.C.). Electors yang ditunjuk D.C. tidak boleh lebih banyak dari jatah electors yang dimiliki negara bagian berpopulasi paling rendah, yaitu 3 electors.

Jadi, ada tiga unsur yang harus diperhatikan: (1) jumlah anggota DPR AS atau representatives — dipengaruhi jumlah penduduk suatu negara bagian, (2) jumlah senator yang sama rata — 2 per negara bagian, dan (3) Amendemen ke-23 Konstitusi AS. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jumlah electors di AS menjadi 538.

Proses Pilpres AS memang agak lebih rumit dibandingkan proses Pilpres di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Tapi, kenapa ya electoral college ini bisa muncul? Kita bahas ini di kesempatan lain ya.

Pemilihan Presiden AS 2020 sudah diadakan pada 3 November 2020 lalu. Pemenangnya pun sudah kurang lebih ketahuan. Tapi, jangan lupa, tanggal 14 Desember 2020 para electors akan memberikan suaranya, dan tanggal 6 Januari 2021 suara itu akan dihitung oleh para wakil rakyat (a.k.a. Para senator dan anggota DPR AS). Presiden yang terpilih pun pada akhirnya akan dilantik tanggal 20 Januari 2021… Semoga aja, 2021 engga seperti 2020 ya :)

Referensi

[1] The U.S. National Archives and Records Administration. “About the electors.” https://www.archives.gov/electoral-college/electors#selection.

[2] McCarthy, Devin. “How the Electoral College Became Winner-Take-All.” FairVote. https://www.fairvote.org/how-the-electoral-college-became-winner-take-all.

[3] The New York Times. “2016 Presidential Election Results.” https://www.nytimes.com/elections/2016/results/president.

[4] Lihat Konstitusi Amerika Serikat beserta amendemennya. Article II, Section 1. Dapat diakses di https://www.archives.gov/founding-docs/constitution-transcript#toc-article-ii- dan https://www.archives.gov/founding-docs/amendments-11-27.

[5] The Guardian. “US election results 2020: Joe Biden wins presidency, defeating Donald Trump.” https://www.theguardian.com/us-news/ng-interactive/2020/nov/13/us-election-results-2020-joe-biden-donald-trump-presidential-electoral-college-votes.

--

--