Poin Utama dalam Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pengelola Tempat Praktik dengan Dentist

Achmad Iman Firmansyah
baham
Published in
5 min readSep 15, 2018
Photo by rawpixel on Unsplash

“Semangat di awal, ga enak di akhir”, hal tersebut sering dialami di tempat praktik antara pengelola dengan operator(dentist) dikarenakan tidak ada nya surat atau kontrak perjanjian kerjasama. Ada sebagian kontrak kerja sama yang Baham Co. perhatikan tidak mencantumkan secara rinci mengenai pembagian hasil, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Apakah Anda tenaga medis yang akan bekerja di suatu tempat atau Anda merupakan pengelola tempat praktik yang akan bekerjasama dengan tenaga medis, berikut ini Baham Co. membahas mengenai poin-poin apa saja yang harus ada pada surat perjanjian kerjasama antara pengelola tempat praktik dengan operator.

Pihak yang Terlibat dalam Kerjasama

Untuk pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama adalah dentist dengan perwakilan dari pihak pengelola. Perwakilan dari pihak pengelola bisa kepala klinik, manajer, maupun pemilik. Masing-masing pihak tertulis nama lengkap beserta keterangan umum, seperti tempat tanggal lahir, alamat lengkap, dan nomor kontak.

Ruang Lingkup Kerjasama

Lebih rinci menjelaskan mengenai kewajiban masing-masing pihak. Dari mulai wewenang sampai dengan tanggung jawab. Misal pada bagian ruang lingkup kerjasama membatasi operator untuk menangani tindakan-tindakan tertentu. Lebih menerangkan pada rincian tugas yang akan dibebankan untuk pihak operator dan apa saja tanggung jawab pengelola terhadap operator.

Dengan rincian kerja tertulis maka operator bisa menyatakan keberatan bila ternyata ada tugas-tugas yang dibebankan oleh pihak pengelola selain yang sudah tertulis, contoh nya adalah operator diminta untuk melakukan pendataan alat dan bahan atau melakukan penjadwalan. Pihak pengelola pun dapat mudah menegur operator ketika operator tidak menjalankan kewajiban sesuai apa yang telah ditulis dalam bagian ruang lingkup kerjasama.

Dalam bagian ruang lingkup kerjasama dicantumkan mengenai kesediaan operator untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan izin praktik dan pihak mana yang nantinya mengurus izin.

Masa Berlaku Perjanjian Kerjasama

Untuk masa berlaku perjanjian kerjasama tidak ada waktu yang khusus, namun bisa juga dibuat berdasarkan jarak waktu per tahun atau per enam bulan. Masa berlaku surat perjanjian kerjasama dimulai saat ditandatangani nya surat oleh kedua belah pihak. Dan yang mengakhiri masa berlaku selain waktu adalah perubahan kesepakatan atau hal lain yang diatur kemudian.

Waktu Kerja

Menerangkan mengenai hari dan jam kerja. Termasuk prosedur bila ada pasien yang butuh tindakan diluar waktu yang telah disepakati.

Kompensasi dan Manfaat

Dalam kontrak yang umum disebut dengan honorarium. Pada bagian kompensasi bukan hanya mencantumkan hal-hal normatif, seperti:”pengelola klinik memiliki kewajiban memberikan imbal jasa kepada dokter”, tapi juga hal lebih spesifik yaitu perhitungan angka pembagian.

Untuk bagian honorarium, menjelaskan mengenai pola dan cara perhitungan. Bila menggunakan sistem bagi hasil, maka dicantumkan berapa persen bagian operator dan berapa persen bagian untuk pengelola. Kemudian menjelaskan dasar dari pembagian, apakah berdasarkan dari uang yang didapatkan dari pasien (bruto) atau dibagi setelah dikeluarkan seluruh biaya operasional, alat, dan bahan (neto).

Selain pembagian hasil, ada tempat praktik yang menerapkan sistem “uang duduk” atau uang kehadiran. Disebutkan juga nominal uang kehadiran yang akan didapatkan operator.

Pada bagian manfaat, menjelaskan pendapatan yang tidak terkait langsung dengan operasional, seperti bonus dan tunjangan. Tunjangan paling umum adalah tunjangan hari raya, dijelaskan juga mengenai dasar perhitungan tunjangan, ada yang dihitung dari rata-rata uang kehadiran selama setahun kemudian dibagi 12 atau ada yang berdasarkan masa kerja.

Bagian kompensasi dan manfaat juga mencantumkan cara pembayaran dari pihak pengelola kepada operator. Tanggal berapa dilakukan pembayaran, kemudian bila tanggal yang telah ditetapkan merupakan hari libur maka apakah kompensasi yang diberikan akan dimajukan atau diundur ke hari kerja terdekat.

Absensi dan Dokter Pengganti

Menerangkan mengenai prosedur ketika operator tidak dapat hadir karena alasan apapun kecuali hal mendadak seperti sakit atau ada kerabat yang meninggal. Berapa maksimum hari yang diperbolehkan untuk memberitahukan absensi, hal ini akan berkaitan dengan penjadwalan ulang kepada pasien.

Kemudian ketika operator tidak dapat hadir siapa yang mencari dan menentukan operator pengganti. Apakah operator yang berhalangan hadir hanya dapat melakukan rekomendasi dan pengelola sepenuhnya yang mengatur mengenai operator pengganti atau sepenuh nya menjadi hak dan tanggung jawab operator yang berhalangan untuk menentukan operator pengganti.

Dalam bagian dokter pengganti juga dijelaskan mengenai batasan hak dan kewajiban. Apakah dokter pengganti punya hak dan kewajiban penuh seperti dokter yang berhalangan hadir atau ada pembatasan tertentu, seperti pembatasan berdasarkan tindakan yang dilakukan.

Bila tempat praktik bekerjasama dengan pihak asuransi seperti BPJS, harus dijelaskan mengenai kompensasi yang didapat dari pasien yang diluar pasien umum.

Alat dan Bahan

Sebagian tempat praktik yang hanya menyediakan alat dan bahan dasar, sehingga untuk tindakan yang lebih spesifik operator harus menyediakan alat dan bahan sendiri. Seperti spesialis konservasi gigi yang membawa sendiri endomotor beserta jarumnya. Dalam klausul alat dan bahan juga dijelaskan mengenai alat dan bahan apa saja yang disediakan oleh pihak pengelola. Diluar alat dan bahan yang sediakan pengelola bagaimana perhitungan biaya terhadap unit cost. Apakah alat dan bahan milik operator yang digunakan diganti oleh pihak pengelola atau sudah termasuk dari bagian kompensasi.

Klausul dalam alat dan bahan mencantumkan juga mengenai prosedur bila ada alat dan bahan milik pengelola dibawa keluar atau dipinjam. Kepada siapa operator tersebut meminta ijin dan siapa yang bisa memberikan ijin.

Selanjutnya dituliskan juga mengenai pertanggungjawaban ketika alat yang sedang digunakan hilang atau rusak. Alat apa saja yang punya pertanggungjawaban secara khusus, kemudian bila terjadi kerusakan bagaimana pola pertanggungjawaban nya. Apakah ditanggung sepenuhnya oleh operator atau dibagi dengan pihak pengelola. Baca juga artikel Baham Co. mengenai pertanggungjawaban kerusakan.

Pasien dengan Pelayanan Khusus

Yang dimaksud dengan pasien dengan pelayanan khusus adalah pasien tertentu yang biaya perawatan nya ditagihkan berbeda, bahkan no charge atau pro bono. Dijelaskan apa saja kriteria pasien dengan pelayanan khusus.

Pasien dengan pelayanan khusus bisa merupakan kerabat dari operator atau pihak pengelola. Bagaimana pola pembagian hasil antara operator dan pengelola, siapa yang menanggung beban biaya operasional praktik.

Ada tempat praktik yang membebaskan biaya perawatan kepada pasien, namun pihak pengelola tetap memberikan kompensasi ke pihak operator. Ada juga sistem dimana ketika operator yang memutuskan untuk membebaskan biaya perawatan, kemudian operator hanya mengganti biaya operasional kepada pihak pengelola.

Di 1 tempat praktik yang Baham Co. tangani, ada pengelola yang menutupi seluruh biaya operasional sampai dengan biaya lab, bila perawatan yang dilakukan oleh operator merupakan bagian dari kebutuhan untuk sekolah.

Pemutusan Perjanjian Kerjasama

Dalam bagian pemutusan perjanjian kerjasama menjelaskan mengenai prosedur bila operator mengundurkan diri. Berapa lama maksimal waktu yang diberikan untuk mengajukan pengunduran diri. Apakah operator punya kewajiban untuk mencari rekomendasi operator pengganti.

Dari pihak pengelola menjelaskan apa saja hal yang membuat operator akhirnya diputuskan kerjasama nya. Seperti melanggar etika profesi atau hal lain yang menyalahi ketentuan dari pihak pengelola.

Demikian poin-poin utama dalam surat perjanjian kerjasama antara pihak pengelola dengan operator. Bukan berarti surat kontrak kerjasama yang diajukan oleh pihak pengelola tidak boleh dirubah atau di negosiasi kembali, karena surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang isinya kesepakatan antara masing-masing pihak dengan asas saling menguntungkan.

Adanya surat perjanjian kerjasama bukan menandakan masing-masing pihak tidak saling percaya, justru untuk menunjukan iktikad baik dan iktikad tersebut akan dijaga selama waktu surat perjanjian kerjasama berlaku.

Semoga apa yang Baham Co. paparkan di atas dapat bermanfaat.

Salam hangat,

--

--