Khoirul Rifai
Binokular
Published in
8 min readAug 11, 2022

--

Tarif Ojek Online Naik, Bagaimana Nasib Mitra?

Bagi pengguna setia ojek online (ojol) semacam Grab dan Gojek di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja menaikkan biaya jasa ojol di wilayah tersebut. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru ini memuat kenaikan tarif dasar baru di Jabodetabek dan rentang biaya jasa minimal di seluruh Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga membagi zona berdasarkan tarif dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek, Zona II adalah Jabodetabek, terakhir Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku, Papua. Nantinya tarif ini akan dievaluasi setiap satu tahun sekali.

Skema biaya jasa ini sebenarnya sudah berlaku sebelum aturan baru disahkan. Namun, aturan baru Kemenhub ini hanya menaikkan tarif dasar di zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek, Adapun Zona I dan III tidak mengalami perubahan. Sementara biaya jasa minimal juga naik di ketiga zona tersebut. Berikut adalah rincian tarif terbarunya.

Gambar 1. Daftar biaya jasa ojek online terbaru. Sumber: Salinan Permenhub №564 Tahun 2022

Komponen biaya jasa adalah adalah tarif yang didapat mitra pengemudi yang sudah mendapat pemotongan tarif biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Dalam aturan ini, perusahaan mengenakan biaya sewa aplikasi maksimal 20 persen. Meski dalam praktiknya terkadang mitra driver mengaku dikenai biaya aplikasi lebih dari 20 persen.

Sementara itu rentang biaya jasa minimal dalam penjelasan Permenhub №564 Tahun 2022 adalah biaya jasa minimal yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh lima kilometer. Jika mengacu pada rincian tarif di atas, batas biaya jasa dengan rentang biaya jasa minimal sudah klop.

Tarif Naik Untuk Siapa?

Kenaikan tarif ini seharusnya menjadi angin segar bagi driver untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Terlebih mitra driver yang berada di Jabodetabek yang secara khusus mengalami kenaikan tarif dasar. Alih-alih mendapat dukungan, aturan baru ini malah mendapat respons beragam. Timbul pertanyaan, sebenarnya kenaikan biaya jasa ini untuk siapa? Kemenhub beralasan kenaikan ini untuk menutupi biaya operasional driver setelah harga BBM naik dan memberi kepastian pendapatan bagi driver. Faktanya, kebijakan ini tidak serta merta diterima oleh mitra driver.

Seperti pengakuan Alfian, seorang mitra driver GrabBike yang diwawancarai detik.com. Alfian meragukan tarif baru ini akan menambah jumlah uang yang didapatnya karena potongan dari aplikasi juga cukup besar. “Cuman, potongannya ini bukan 20% lagi sekarang. Misalkan pesanan ini yang untuk jarak 1–3 Km, saya hanya dapat Rp 9.600 sedangkan customer bayar Rp 15.000. Berarti lebih dari 20% kan,” ujar Alfian kepada detik.com. Grab sendiri selain biaya aplikasi sewa untuk driver, juga sudah mengenalkan biaya layanan untuk pesan antar makanan sejak 2020 dengan alasan untuk peningkatan layanan.

Perusahaan on demand lain, Gojek, menyebut aturan biaya aplikasi sudah diterapkan Gojek untuk layanan transportasi sejak 2019, dan layanan pesan antar makanan sejak 2021. Manajemen Gojek berdalih pungutan biaya tambahan aplikasi dilakukan untuk meningkatkan layanan karena perusahaan dari waktu ke waktu terus meningkatkan inovasi dan teknologi.

Untuk meningkatkan pendapatan mitra driver, besaran biaya sewa aplikasi inilah yang seharusnya dikurangi. Meski pemerintah sudah membatasi maksimal 20 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai, tidak semua perusahaan aplikasi menurunkan biaya sewanya.

Igun menyebut dua perusahaan on-demand terbesar di Indonesia masih mengenakan biaya sewa maksimal 20 persen, sedangkan perusahaan lain sudah menurunkan biaya sewa aplikasi. Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel, yang menyebut penurunan biaya sewa aplikasi saat ini adalah komponen terpenting untuk meningkatkan pendapatan mitra driver, alih-alih meningkatkan tarif dasarnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun mengatakan jika pemerintah bertujuan menaikkan tarif ojek online untuk menambah pendapatan para mitra pengemudi, maka langkah tersebut keliru. Sebab justru perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang mendapatkan keuntungan paling besar. Di luar itu perusahaan juga menerapkan biaya pesanan dan layanan yang dibebankan ke pelanggan.

Akibatnya, kenaikan tarif dan pembebanan biaya layanan membuat sebagian driver takut ditinggal penumpang yang memilih alternatif transportasi lain. Kembali memakai ojek konvensional bisa saja menjadi pilihan atau sekalian memilih taksi dengan disparitas harga yang kian sempit. Malahan, Blue Bird melihat kondisi ini sebagai peluang untuk kembali merangkul konsumennya.

Driver Kian Sepi

Kenaikan biaya jasa ini dikhawatirkan akan semakin membuat mitra driver kesulitan mendapat pelanggan. Imbasnya tentu saja pada layanan pesan antar makanan yang kian sepi. Ditambah, belakangan ini semakin jarang perusahaan on-demand seperti Gojek, Grab, dan Shopee memberikan promo dalam jumlah fantastis. Jika dulu jalanan dan resto dipenuhi driver yang menunggu pesanan untuk diantar, pemandangan serupa semakin sulit ditemui. Kian sedikitnya promo dan penambahan biaya layanan menjadi alasan kenapa layanan pesan antar makanan tidak seramai dulu.

Awalnya, Shopeefood berani memberi diskon makanan sebesar 60 persen hingga 25 ribu, kini dengan persentase serupa hanya bisa memberi maksimal diskon hingga 18 ribu. Begitu juga promo gratis ongkir yang sebelumnya bisa mencapai nominal 10 ribu, belakangan hanya lima ribu rupiah. Selain itu, masih ditambah lagi biaya layanan sebesar empat ribu rupiah yang menjadi beban pelanggan. Akibatnya, banyak pengguna yang malas menggunakan layanan Shopeefood. Pengakuan warganet di bawah bisa menjadi gambaran perubahan tarif tersebut.

Gambar 2. Keluhan warganet tentang tarif Shopeefood dan Gofood.

Setali tiga uang dengan layanan pesan antar milik Gojek, Gofood yang menerapkan biaya layanan dan lainnya dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap pesanan milik pelanggan. Komponen biaya dan lainnya menurut Gojek adalah gabungan dari beberapa komponen biaya yang dibebankan kepada pelanggan, di luar harga barang dan ongkos kirim. Biaya yang dimaksud seperti biaya bungkus dari restoran, biaya tunggu driver, biaya layanan aplikasi, dan biaya parkir. Jika membeli langsung, tentunya pelanggan hanya akan dimintai ongkos parkir, itupun jika ada.

Gambar 3. Keluhan biaya layanan GoFood di Twitter

Sayangnya, tidak dijelaskan kemana uang hasil biaya layanan dan lainnya ini masuk. Apakah menjadi milik penjual atau justru masuk ke kantong aplikasi. Padahal, dari skema bagi hasil GoFood saja, aplikasi sudah mendapatkan biaya sebesar 20 persen dari nilai transaksi ditambah Rp 1.000 per transaksi (untuk Jabodetabek)/Rp 800 per transaksi (untuk luar Jabodetabek). Komponen biaya lain ini sudah diterapkan Gojek untuk layanan transportasi sejak 2021.

Sebelum kenaikan biaya jasa ini diumumkan sudah banyak keluhan dari pelanggan, driver, dan resto mitra terkait skema bagi hasil yang dianggap tidak adil. Warpopski misalnya, resto kekinian ini pernah memprotes skema bagi hasil yang dianggap hanya menguntungkan aplikasi, tetapi merugikan entitas lain baik penjual, driver, dan pelanggan yang harus membayar lebih mahal saat pesan online. Dalam unggahan Instagram-nya, Warpopski akhirnya menghentikan kerjasama dengan GoFood.

Pantauan Media

Berita tentang kenaikan tarif ojol ini tidak mendapatkan porsi yang masif. Berdasarkan pantauan alat big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata (Jangkara), sejak dirilis pada 09 Agustus 2022 oleh Kementerian Perhubungan, jumlah pemberitaan hanya mencapai 706 berita selama periode 09 Agustus-11 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. Kata kunci yang dipakai dalam monitoring ini adalah tarif ojek online dan tarif ojol.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan. Sumber: Newstensity

Berita kenaikan biaya jasa ojek online ini direspons positif oleh media dengan persentase berita positif mencapai 87 persen. Kata kunci “kenaikan biaya jasa” menjadi pendorong utama tingginya angka berita positif meski dalam praktiknya aturan ini justru dikeluhkan mitra driver. Sebab, kenaikan tarif berpotensi membuat pelanggan kabur dan bukan solusi tepat untuk menambah pemasukan driver. Besaran biaya sewa aplikasi yang justru menjadi perhatian para driver.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan. Sumber: Newstensity

Pemantauan isu juga dilakukan di media sosial Instagram dan Twitter menggunakan alat big data Socindex. Kata kunci tarif ojek online dan tarif ojol di Twitter menghasilkan 4.725 engagement (jumlah interaksi berupa comment, post, dan share), 641 talk (jumlah post dan comment), 3.638 likes, dan dikunjungi 14.164.113 juta akun. Angka yang jauh lebih rendah ketimbang percakapan mengenai cacar monyet pada bulan lalu.

Grafik 3. Percakapan di Twitter. Sumber: Socindex

Sama halnya dengan pemberitaan di media massa, isu ini tidak terlalu ramai dibicarakan di media sosial. Pada hari pertama saat aturan dikeluarkan, jumlah applause meningkat tajam karena warganet berasumsi aturan ini akan menyejahterakan para driver. Keesokan harinya, jumlah likes menurun hingga 30 persen. Sebaliknya, angka percakapan justru meningkat dan mencapai puncaknya pada hari kedua perilisan aturan.

Grafik 4. Detil percakapan di Twitter. Sumber: Socindex

Rupanya, peningkatan trafik percakapan lahir dari diskusi warganet yang membedah aturan ini lebih dalam. Warganet yang berposisi sebagai konsumen merasa keberatan dengan tarif baru, meski menyadari bahwa ongkos yang dibayarkan tidak sepenuhnya masuk kantong driver. Namun, secara umum warganet sepakat, dalam aturan baru ini semua entitas (aplikasi, driver, dan konsumen) harus mendapat perhitungan yang adil dan layak tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.

Gambar 4. Diskusi warganet perihal kenaikan tarif ojek online di Twitter

Menariknya, ada beberapa pihak yang terkesan menunggangi isu ini. Dari pengamatan tagar di Twitter oleh Socindex, ada empat akun yang terindikasi menjadi buzzer. Akun @moonchantik, @jumianto_RK, @dnjava, dan @QaisRafif tampak mengunggah pendapat Ketua Komisi V DPR RI Lasarus tentang aturan biaya jasa ojek online ini.

Gambar 5. Indikasi buzzer dalam isu biaya jasa ojek online di Twitter.

Narasinya sama, meminta perusahaan aplikasi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan driver melalui aturan yang baru dirilis. Dalam setiap unggahan juga dibumbui template foto sang Ketua Komisi V DPR RI. Keempat unggahan di atas juga kompak memaki tagar yang sudah dipersiapkan seperti #DPRUntukNegeri dan #OjekOnline.

Dari analisis word cloud Twitter, selain isu biaya jasa ojek online yang menjadi topik sentral, isu lain seperti harga tiket pesawat, harga BBM, harga mie instan, dan gaji juga menjadi isu yang dominan. Tampaknya warganet mengeluhkan kondisi saat harga barang atau jasa yang dekat dengan kehidupan anak kos tersebut naik secara bersamaan tanpa diiringi kenaikan gaji untuk mengimbangi inflasi.

Grafik 6. Analisis word cloud di Twitter. Sumber: Socindex

Penutup

Kenaikan biaya jasa ojek online tidak serta merta disambut gembira mitra driver. Pasalnya, dengan sistem saat ini pihak yang paling banyak diuntungkan adalah aplikasi on-demand yang menerapkan sistem persentase untuk biaya sewa aplikasi.

Dalih pemerintah untuk meningkatkan pendapatan para driver dirasa kurang pas. Driver menyebut, pengurangan biaya sewa aplikasi yang berperan besar jika ingin meningkatkan pendapatan mereka. Naiknya tarif ini justru memukul para driver setelah era bakar uang start-up berakhir. Bisnis tanpa loyalitas ini hanya mengandalkan promo untuk membuat pelanggannya tetap setia. Menarik untuk disimak, apakah ini menjadi momen di mana bisnis transportasi konvensional seperti Blue Bird bangkit dan memakan pangsa pasar ojek online seperti yang Gojek dan Grab lakukan di masa awal kehadiran mereka?

--

--