Sistem Perencanaan Pembangunan di Indonesia

Cerita Publik
cerita-publik
Published in
3 min readApr 29, 2017

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah [1].

Ada lima tujuan perencanaan pembangunan menurut UU 25/2004, yaitu:

  1. Mengkoordinasikan pelaku-pelaku pembangunan.
  2. Mengintegrasikan pembangunan antara daerah, waktu, fungsi pemerintah yang berbeda (pusat maupun daerah).
  3. Menghubungkan dan menyelarakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Memanfaatkan sumber daya dengan baik.

Rencana pembangunaan nasional dibagi menjadi bebagai jenis yang memiliki hierarki dan cakupannya masing-masing.

  1. Rencana Pembangunan dibagi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJP memiliki rentang waktu selama 20 tahun, sedangkan RPJM memiliki rentang waktu yang lebih singkat, yaitu selama 5 tahun. RPJM merupakan penjabaran dari RPJP, sehingga RPJM wajib merujuk ke RPJP. RPJP dan RPJM diberlakukan pada tiga level pemerintahan: Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten.
  2. Rencana Strategis dibagi atas Rencana Strategis Kementrian Lembaga (Renstra-KL) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Keduanya memiliki rentang waktu selama 5 tahun.
  3. Rencana Kerja memiliki rentang waktu selama 1 tahun. Rencana kerja terbagi atas dua jenis: Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (Renja KL) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

Rencana Pembangunan memiliki kandungan:

  1. Visi: keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  2. Misi:upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  3. Strategi: langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
  4. Kebijakan: arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan.
  5. Program: instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
  6. Di luar UU 25/2004, biasanya juga ada indikator ketercapaian untuk mengukur kesuksesan program.

Rencana Pembangunan memiliki hirarki, maksudnya adalah ada rencana yang lebih tinggi level pemerintahannya dan kekuatannya di mata hukum, yang digambarkan dengan ilustrasi dibawah ini:

Rencana Pembangunan memiliki siklus yang berlanjut mulai dari proses:

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan dibagi menjadi dua. Pertama, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang: penyusunan rencana dilakukan dengan menyiapkan rancangan awal rencana pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang), dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Kedua, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah: penyusunan rencana jangka menengah dilakukan dengan menyiapkan rancangan awal rencana pembangunan, menyiapan rancangan rencana kerja, dan musyawarah perencanaan pembangunan.
  2. Menyusun rancangan akhir setelah mendapatkan masukan dari Musrembang.
  3. Mentapkan Rencana melalui peraturan perundang-undangan
  4. Mengendalian pelaksanaan rencana
  5. Mengevaluasi pelaksanaan rencana

Rencana Pembangunan memiliki hubungan yang erat dengan Rencana Tata Ruang. Dalam UU 26/2007 RTRW harus mengacu pada RPJP, dan RTRW menjadi acuan dalam menyusun RPJP dan RPJM [2]. Dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial atau keruangan. Sementara itu, Rencana Pembangunan memberikan arahan konseptual bagi pembangunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah memiliki sisi politis karena visi, misi, dan programnya merupakan penjabaran dari visi dan misi presiden terpilih untuk RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Serta visi dan misi kepala daerah terpilih untuk RPJMD (Rencana Pembangunaan Jangka Menengah Daerah).

Rencana pembangunan berperan besar dalam pembangunan negara kita. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita wajib mengawasi proses keberjalanannya, mulai dari perencanaan, pengesahaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Referensi:

[1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

[2] Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Tata Ruang

--

--

Cerita Publik
cerita-publik

An accessible and easy-to-digest digital content about public sector.