Mengapa Jalan Tol Tidak Gratis Saja?

Reza Prama Arviandi
HMS ITB
Published in
4 min readJan 28, 2019
Gerbang Tol Salatiga yang Indah. Sumber: bisniswisata.co.id

Mengapa jalan tol diciptakan tidak gratis saja? Mengapa jalan tol harus bayar dan mahal lagi? Bukankah harusnya pemerintah menyediakan infrastruktur yang gratis dan bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat? Uang pajak dari masyarakat didistribusikan kemana saja kok masih hutang untuk masalah jalan? Bikin jalan aja sampai hutang kenapa sih?

Salah satu dari pertanyaan diatas mungkin saja pertanyaan anda ketika dihadapkan tentang isu jalan tol dan infrastruktur. Artikel dibawah ini tidak akan membahas tuntas pertanyaan diatas. Namun akan bercerita di suatu tempat di belahan bumi yang lain tentang keterkaitan tol dan pajak. Mengapa mengambil 2 metrik ini untuk dibandingkan? Karena sampai saat ini hal tersebut dalam sistem demand supply yang paling relevan dan digunakan banyak negara. Tentu demandnya adalah kebutuhan infrastruktur yang mampu mengatasi konektivitas, aksesbilitas, dan mobilitas. Sedangkan supplynya yaitu penyedian alternatif infrastruktur salah satunya jalan tol.

Mengingat Kembali Apa itu Tol?

Secara mekanisme, jalan tol adalah jalan yang dikhususkan bagi kendaraan bersumbu dua atau lebih, yang berfungsi memperlancar lalu lintas dengan cara mempersingkat jarak tempuh dan waktu. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pengguna jalan tol diharuskan membayar sesuai tarif yang sudah ditetapkan dan biasanya besaran dari tarif bergantung pada seberapa jarak tempuh atau tujuan. Selengkapnya di Buat Siapa Jalan Tol?

Tol sendiri mempunyai kepanjangan Tax On Location. Di Indonesia memang sangat sering disebut jalan bebas hambatan. Padahal jalan bebas hambatan lebih tepat mengacu pada definisi freeway atau highway. Ketentuan ini akan membingungkan dan membuat munculnya pertanyaan, mengapa jalan tol tidak gratis saja? Jawabannya mudah, pengelolaan jalan tol memang salah satu sumber dari pendapatan negara.

Bikin Jalan Tol kok lewat Utang

Skema Public Private Partnership (PPP). Sumber: mastel.id

Sejak tahun 2012, Indonesia mengenal skema Public Private Partnership (PPP). Singkatnya hal ini digunakan sebagai usaha mempercepat kas negara untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur Indonesia. PPP seperti dikatakan pemerintah juga ikut menggairahkan sektor bisnis dan ekonomi apabila uangnya juga ditanggung oleh pihak swasta. Namun untuk semakin membuat menarik perhatian lebih, pemerintah memberi jaminan seperti kemudahan dalam proses birokrasi pembebasan lahan dan penanganan risiko. Kemudahan ini tidak langsung memberi hal yang baik. Kita lihat semakin tahun semakin banyak gesekan konflik agraria dan kecolongannya pemerintah dalam menghitung faktor risiko, sehingga tidak menguntungkan banyak di pihak pemerintah.

Mekanisme PPP ini salah satunya bekerja seperti ini. Pihak ketiga ikut berivestasi lalu membangun 2–4 tahun. Kemudian pihak ketiga ini mengoperasikan dengan konsesus yang ada. Sekadar info untuk jalan tol biasanya 5–15 tahun. Setelah selesai, jalan tol tersebut dikembalikan ke pemerintah lagi.

Antara Wisconsin dan Minnesota

Posisi Geografis dari Wisconsin dan Minnesota

Wisconsin adalah sebuah negara bagian di Amerika Serikat yang pemerintahnya memberikan kelonggaran pajak rendah. Sedangkan Minnesota bertempat geografis disebelahnya diberikan pajak yang tinggi oleh pemerintah setempat. Singkat cerita hal ini dipengaruhi oleh sistem kehidupan bermasyarakat di kedua negara tersebut.

Wisconsin dikuasai oleh para liberal yang berpijak bahwa segala fasilitas disediakan pemerintah sebagai alternatif. Sehingga warga boleh memilih untuk menggunakan alternatif a, b, dan c. Hal itu juga berkorelasi dengan pajak rendah. Pendapatan pemerintah didapatkan dari alternatif-alternatif yang disediakan, salah satunya lewat tol.

Minnesota dikuasai oleh para konservatif yang berpijak bahwa segala fasilitas dasar harus disediakan lengkap oleh pemerintah. Sehingga warga dapat memanfaatkan infrastruktur yang disediakan pemerintah secara massal. Hal itu juga berkorelasi dengan pajak rendah. Pendapatan pemerintah sudah didapatkan dengan signifikan lewat pajak yang dibebankan kepada masyarakat.

Lalu apa?

Negara Indonesia yang kondisi ekonominya masih belum stabil, dimana kondisi pembangunan juga masih tertinggal, belum terdistribusi merata, seringkali dihadapkan pada kondisi chaos di bidang politik karena pertimbangan kebijakan yang populis, tidak rasional, dan berkelanjutan. Pertimbangan supply dan demand dalam perumusan pembiayaan infrastruktur, yang sekarang sudah diawasi oleh BUMN PT. PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), harusnya sudah semakin mantap.

Salah satu isunya jalan tol di daerah Jakarta tahun 2000 dahulu, terjadi salah hitung dari pihak pemerintah. Analisis finansial awal menyebutkan jalan tol tersebut baru balik modal setelah 20 tahun beroperasi. Maka pemerintah memberikan kelonggaran agar jalan tol tersebut dioperasikan pihak ketiga sampai 25 tahun. Ternyata kasus yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa dalam 5 tahun awal saja tol tersebut sudah balik modal. Sungguh kecolongan yang sebenarnya tidak rasional.

Pada akhirnya, dengan perhitungan yang mantap, walaupun pajak yang diterapkan di Indonesia rendah, pemerintah harus tetap menyediakan infrastruktur dasar yang terjangkau. Selain itu, alternatif yang ada juga harus banyak. Tata kelola yang rasional harus ditegakkan. Supaya suara sumbang dari masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan jalan tol yang tidak inklusif bisa diredakan.

--

--

Reza Prama Arviandi
HMS ITB
Editor for

An amateur. Inclusive infrastructure. You can reach me at rezaprama.com