Qurban Idul Adha Dan Yang Perlu Diketahui Oleh Shohibul Qurban
Qurban merupakan salah satu sunah yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh umat Islam diseluruh dunia, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah dan juga pada hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Aktivitas ibadah untuk berqurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Dan bukan menjadi hal biasa namun sebagian besar umat muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini. Secara harfiah, qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, qurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada kepada Allah SWT.
Anjuran untuk berqurban merupakan suatu bentuk syukur sebagai umat muslim atas segala nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Karena Itulah, dari daging hewan hasil qurban ini harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai tanda dari bentuk kepedulian untuk saling berbagi kepada sesama manusia yang telah diciptakan Allah SWT.
Merujuk dalam kitab bahwa qurban disebut sebagai “Ad-Dahiyah atau Udhiyah”, yang secara bahasa memiliki makna yaitu hewan qurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kehadiran Idul Adha sebagai Hari Raya Qurban, dengan niat untuk mengerjakan sunah. Secara syari’at bahwa udhiyah berarti hewan tertentu yang disembelih untuk dikorbankan dengan mengharapkan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari yang telah ditentukan. Anjuran untuk melakukan ibadah qurban tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Kautsar ayat 2 disebutkan Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ ٢
Artinya:
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah” (QS. Al-Kautsar, 108:2).
Dikutip dari wikipedia.com, bahwa Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam kalender tahun hijriah, selain dari Dzulqa’adah, Muharam dan Rajab. Allah SWT telah memuliakan empat bulan haram tersebut. Oleh karenanya, barang siapa yang berbuat kebaikan pada bulan haram ini, maka pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT. Sebagai umat muslim, pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha terkait qurban harus mempersiapkan dengan baik dan membekali diri dengan pengetahuan ilmu dan tata cara yang benar serta tepat untuk dapat menyembelih hewan qurban yang sesuai ajaran agama Islam.
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوۡرِ عِنۡدَ اللّٰهِ اثۡنَا عَشَرَ شَهۡرًا فِىۡ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوۡمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضَ مِنۡهَاۤ اَرۡبَعَةٌ حُرُمٌ ؕ ذٰ لِكَ الدِّيۡنُ الۡقَيِّمُ ۙ فَلَا تَظۡلِمُوۡا فِيۡهِنَّ اَنۡفُسَكُمۡ ؕ وَقَاتِلُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ كَآفَّةً ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الۡمُتَّقِيۡنَ ٣٦
Artinya:
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (yang telah ditetapkan) di dalam kitab Allah sejak menciptakan langit dan bumi. Di antara dua belas bulan tersebut terdapat empat bulan yang suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan (suci) tersebut”
Menyembelih qurban termasuk amal shalih yang paling utama. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaklah kalian merasa senang karenanya” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Rasulullah SAW selalu berqurban dua ekor kambing yang pertama diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya, dan kedua untuk umat beliau.
Mengenai hukum menyembelih hewan qurban, para ulama berbeda pendapat, di antaranya:
1. Wajib
Bahwa terdapat pendapat yang menyatakan wajibnya menyembelih hewan qurban itu adalah pendapat dari madzhab Imam Hanafi atas dasar dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
2. Sunah Mu’akad
Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban sunah mu’akad. Dengan demikian, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, maka tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Hukum sunah muakad ini berdasarkan beberapa dalil, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah ia ganggu rambut qurban dan kuku-kukunya” (HR. Muslim)
Kalimat “seseorang ingin berqurban” pada hadis tersebut menunjukan bahwa hukum berqurban diserahkan kepada kemauan seseorang, yang artinya tidak menjadi wajib melainkan sunah. Seandainya hukumnya wajib, maka tidak akan disebutkan kalau berkeinginan berqurban.
Dalil lainnya berasal dari perbuatan Abu Bakar RA dan Umar RA. Atsar yang diriwayatkan bahwa Abu Bakar RA dan Umar RA tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para sahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Dari pendapat Imam Hanafi yang menyebutkan qurban adalah wajib berdasarkan pada tiga keadaan:
1. Bernadzar
Keadaan ini dimana seseorang mempunyai nazar akan berqurban jika telah tercapai keinginannya, maka menyembelih hewan qurban menjadi wajib baginya dan tidak boleh bagi seseorang tersebut maupun keluarganya memakan daging hewan sembelihannya.
2. Membeli hewan yang diniatkan untuk diqurbankan
Apabila seseorang telah membeli dan mengurus hewan ternak yang diniatkan untuk berqurban dari awal, maka menjadi wajib menyembelih hewan tersebut. Pada kondisi ini juga, shohibul qurban maupun keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging qurban dari hewan sembelihan qurban tersebut.
3. Memiliki harta yang mencapai nisab zakat (ma’al)
Nisab zakat emas sekarang mencapai 90 gram. Jika satu gram emas bernilai 600.000, harganya nisab mencapai 54.000.000. Jika seseorang telah mempunyai harta senilai itu, maka wajib baginya untuk berqurban.
Syarat-syarat Berqurban
Dalam menyembelih hewan qurban ada syarat wajibnya, yaitu seorang muslim mampu. Menurut Imam Hanafi, definisi mampu adalah ketika seseorang mencapai harta yang telah mencapai nisab zakat, maka ia wajib berqurban. Sedangkan menurut jumhur ulama, mampu berqurban disini berarti seseorang mempunyai kelebihan rejeki setelah terpenuhinya segala kebutuhan pokok, maka dia sunah mu’akad menyembelih hewan qurban.
Selain syarat wajib, berqurban juga harus terpenuhi syarat sahnya, diantaranya:
1. Hewan ternak, seperti unta, sapi, domba dan atau kambing
2. Telah cukup umur (untuk domba minimal 1 tahun, telah berganti gigi; kambing minimal umur 2 tahun, telah memasuki tahun ke-3; sapi minimal 3 tahun dan telah memasuki tahun ke-4; dan unta minimal 5 tahun dan telah memasuki usia ke-6)
3. Tidak boleh ada cacat secara fisik (mata buta, telinga terpotong Sebagian atau seluruhnya, kaki pincang, tanduk patah, ekor putus/terpotong sebagian atau seluruhnya)
4. Sehat dan tidak sedang sakit
5. Tidak kurus
6. Tidak sedang hamil dan menyusui
Waktu Penyembelihan/Pemotongan
Menurut jumhur ulama, disunahkan sesudah shalat dan khotbah ied yang dilakukan pada siang hari sebelum terbenam matahari. Ada dua yang perlu diperhatikan dalam hal ini, antara lain:
- Penyembelih/Pemotong Qurban
a. Wajib seorang muslim dan sudah akil baligh
b. Merdeka dan Mampu
c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan hewan qurban
d. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i - Cara Penyembelihan
a. Mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar
b. Disunahkan menghadap kiblat
c. Alat yang tajam
d. Dilakukan cepat dan tepat
e. Terputus 3 saluran
f. Tidak memutus leher
Merujuk kutipan halalmui.com, bahwa berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
2. Bahwa dalam pelaksanaan proses penyembelihan hewan dewasa ini, banyak sekali rumah potong hewan yang memanfaatkan peralatan modern seiring perkembangan teknologi, sehingga muncul beragam model penyembelihan dan pengolahan yang menimbulkan pertanyaan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan penyembelihan tersebut dengan hukum Islam.
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang standar penyembelihan hewan untuk dijadikan pedoman.
Qurban Terbaik Anda Bersama Garasi Warrior
In syaa Allah dengan mengutamakan fikih kurban, untuk ibadah Qurban Anda bernilai Ibadah kepada Allah SWT . Sahabat juga bisa berqurban secara online menggunakan layanan dari Garasi Warrior. Panitia kurban Garasi Warrior akan mewakili Sahabat dalam proses pemilihan hewan kurban yang berkualitas, terjaga makanan dan kesehatannya.
Sebarkan kebaikan kurban para Sahabat bersama Garasi Warrior. Untuk pemesanan hewan kurban, Sahabat dapat menghubungi admin Garasi Warrior via WhatsApp.
Artikel lainnya dari Garasi Warrior:
Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Haji dan Hari Raya Qurban Bagi Umat Muslim di Seluruh Dunia
TAQARRUB ILALLAH — Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan Haji dan Qurban
Ketahui Jenis-jenis Domba Pedaging Pilihan Para Shohibul Kurban Untuk Kurban Hari Raya Idul Adha