BREAKTHROUGH
Jadi, Candi Borobudur itu apa?
More exquisite than the world’s wonders
Pada tahun 2022, Candi Borobudur viral di Media Massa. Keadaan ini dikarena paling tidak 2 hal yang berbeda:
1. Isu peningkatan harga tiket masuk ke Candi Borobudur
2. Tersadarnya masyarakat bahwa Candi Borobudur bukanlah 7 keajaiban dunia
Pemerintah sudah memberikan klarifikasi bahwa wacana kenaikan tiket masuk ke Candi Borobudur batal dilaksanakan.
Tersisa isu nomor 2 yang mungkin sampai saat ini masih banyak membuat netizen nyesek karena merasa telah dibohongi oleh Atlas yang dulu kita beli ketika SD. Saat ini, Candi Borobudur memang bukan Keajaiban Dunia. Tapi dia merupakan Warisan Dunia.
Tahun 2017 lalu, penulis berkesempatan untuk mengikuti kegiatan World Heritage Camp Indonesia. Salah satu hal yang paling saya ingat dari kegiatan itu adalah tata cara untuk membedakan “Keajaiban Dunia” dan “Warisan Dunia”. Sederhananya, 7 Keajaiban Dunia atau 7 Wonders of The World dipilih melalui voting yang dilakukan dalam situs New7Wonders. Sementara itu, status Warisan Dunia diperoleh oleh sebuah properti apabila ia memenuhi kriteria-kriteria Warisan Dunia. Apabila dianggap memenuhi kriteria Warisan Dunia, maka properti tersebut akan disahkan melalui sidang tahunan PBB.
Untuk menjadi Warisan Dunia, sebuah properti harus memenuhi paling tidak satu dari 10 Outstanding Universal Value (OUV) yang disampaikan dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention yang diperbaharui oleh UNESCO setiap tahun. Berdasarkan dokumen tahun 2021, OUV tersebut antara lain:
- represent a masterpiece of human creative genius;
- exhibit an important interchange of human values, over a span of time or within a cultural area of the world, on developments in architecture or technology, monumental arts, town-planning or landscape design;
- bear a unique or at least exceptional testimony to a cultural tradition or to a civilization which is living or which has disappeared;
- be an outstanding example of a type of building, architectural or technological ensemble or landscape which illustrates (a) significant stage(s) in human history;
- be an outstanding example of a traditional human settlement, land-use, or sea-use which is representative of a culture (or cultures), or human interaction with the environment especially when it has become vulnerable under the impact of irreversible change;
- be directly or tangibly associated with events or living traditions, with ideas, or with beliefs, with artistic and literary works of outstanding universal significance. (The Committee considers that this criterion should preferably be used in conjunction with other criteria);
- contain superlative natural phenomena or areas of exceptional natural beauty and aesthetic importance;
- be outstanding examples representing major stages of earth’s history, including the record of life, significant on-going geological processes in the development of landforms, or significant geomorphic or physiographic features;
- be outstanding examples representing significant on-going ecological and biological processes in the evolution and development of terrestrial, fresh water, coastal and marine ecosystems and communities of plants and animals;
- contain the most important and significant natural habitats for in-situ conservation of biological diversity, including those containing threatened species of Outstanding Universal Value from the point of view of science or conservation.
Selain memenuhi OUV, sebuah properti juga harus memenuhi kondisi integrity dan/atau authenticity. Berdasarkan informasi dari World Heritage Camp Indonesia tahun 2018, properti yang akan dinominasikan menjadi Warisan Dunia juga harus menyandang status sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kompleks Candi Borobudur memenuhi kriteria OUV nomor 1, 2, dan 6. Kompleks Candi Borobudur ditetapkan menjadi Cagar Budaya pada tahun 1998 dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 173/M/1998 tentang Penetapan Situs dan Benda Cagar Budaya di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan menjadi Kawasan Strategis Nasional pada tahun 2008.
Warisan dunia terbagi atas Warisan Alam (natural), Warisan Budaya (cultural), dan kombinasi antara keduanya (mixed). Warisan Budaya terbagi lagi menjadi Warisan Budaya Benda (tangible) dan Warisan Budaya Tak Benda (intangible). Selanjutnya, Warisan Budaya Benda terbagi menjadi Warisan yang Bergerak (movable), Tidak dapat Bergerak (immobile), dan Berada dalam Air (underwater). Secara ringkas, pembagian Warisan Dunia dapat dilihat dalam Diagram berikut:
Kompleks Candi Borobudur masuk ke dalam kategori Warisan Budaya Dunia Benda. Selain Kompleks Candi Borobudur, terdapat 4 Warisan Budaya Dunia Benda lain di Indonesia, yaitu Kompleks Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak, dan Kota Tambang Sawahlunto yang baru diresmikan menjadi Warisan Dunia pada tahun 2019.
Selain itu, Indonesia juga memiliki 3 Warisan Alam Dunia, 12 Warisan Budaya Dunia Tak benda, dan 1 Warisan Dunia yang Terancam Punah. Daftar lengkap Warisan Alam, Warisan Budaya Dunia Benda, dan Warisan Dunia yang Terancam Punah dapat dilihat dalam situs World Heritage Convention. Sementara itu, daftar Warisan Budaya Dunia Tak Benda dapat dilihat dalam situs khusus Intangible Cultural Heritage.
Proses untuk menjadi Warisan Dunia memakan waktu yang panjang. Properti-properti yang dinominasikan akan di assess oleh para ahli internasional untuk menentukan apakah properti tersebut dapat disebut sebagai Warisan Dunia. Ketika sebuah properti dinyatakan sebagai Warisan Dunia, properti tersebut bukan lagi milik warga di suatu negara, namun menjadi properti bagi masyarakat dunia. Banyak warisan Indonesia yang masih bertahan di tentative list hingga saat ini, bahkan setelah belasan tahun.
Status Warisan Dunia sangatlah penting. Status ini dapat memastikan keberlanjutan konservasi dari sebuah properti, karena segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan di properti akan dipantau oleh UNESCO. Status Warisan Dunia juga dapat dicabut apabila terdapat pembangunan-pembangunan yang mengancam nilai OUV sebuah properti. Oleh karena itu, sangat penting untuk kita semua menjaga Warisan-Warisan Dunia yang kita kunjungi.
Berbicara mengenai perlindungan, mari kita kembali ke isu pertama yang membuat Candi Borobudur viral belakangan ini. Kenaikan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sudah pernah dibahas dalam Borobudur Visitor Management Plan 2020 (halaman 178 dan 209), meskipun memang kenaikannya tidak sesignifikan yang diisukan di media. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa terdapat risiko kerusakan lantai Candi Borobudur karena adanya gesekan dan pasir yang disebabkan oleh alas kaki pengunjung. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan menyediakan alas kaki khusus bagi masyarakat yang akan naik ke Candi, di mana biaya alas kaki tersebut akan dibebankan ke biaya tiket. Kebutuhan konservasi ini bisa jadi menjadi salah satu urgensi kenaikan harga tiket untuk naik ke situs Candi Borobudur.
Dalam seminar yang diadakan oleh Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM, Wiwit Kasiyati S.S., M.A. selaku Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko menambahkan bahwa tingkat kerusakan batu tangga dan lantai mengalami kenaikan sejak tahun 1984. Diketahui kenaikan nilai keausan capai 0,175 cm per tahun yang apabila diakumulasikan hingga saat ini telah bernilai 4 cm. Hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi pengikisan tersebut adalah adanya pembatasan pengunjung yang naik ke stupa-stupa Candi.
Tarif tiket masuk yang diberlakukan pada Mei 2023 masih berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000, dan belum ada wacana untuk adanya pemberlakuan tarif seperti yang telah dilayangkan di beberapa media beberapa waktu lalu. Pembatasan pengunjung memang dapat merugikan dari sisi ekonomi, akan tetapi tetap diperlukan upaya untuk mempertahankan tingkat keaslian bangunan candi dari relief hingga stupa Candi Borobudur sebagai salah satu warisan dunia.
Editor: Padre
More from Urban Reason:
- Old but Gold
https://medium.com/urban-reason/old-but-gold-bcc6de84775a?source=collection_home---2------2----------------------- - Tentang Rasa Aman di Kota
https://medium.com/urban-reason/tentang-rasa-aman-di-kota-a82934a50276
Referensi:
- UNESCO World Heritage Centre. (2021). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (WHC.21/01). https://whc.unesco.org/en/guidelines/
- UNESCO. (n.d.). What is Intangible Cultural Heritage? — intangible heritage. Retrieved July 30, 2022, from https://ich.unesco.org/en/what-is-intangible-heritage-00003
- UNESCO Institute for Statistics. (2009) UNESCO Framework for Cultural Statistics. http://uis.unesco.org/en/glossary-term/cultural-heritage
- ITMP BYP, & UNESCO. (2020). INTEGRATED TOURISM MASTER PLAN BOROBUDUR-YOGYAKARTA-PRAMBANAN (ITMP-BYP). https://p3tb.pu.go.id/uploads_file/20210420.8116.DOCUMENT%20BVMP%20-%2031%20AUGUST%202020-Eng.pdf
- UNESCO. (n.d.). UNESCO World Heritage Centre — Tentative Lists. Retrieved July 30, 2022, from https://whc.unesco.org/en/tentativelists/
- UNESCO. (n.d.). UNESCO World Heritage Centre — List of World Heritage in Danger. Retrieved July 30, 2022, from https://whc.unesco.org/en/danger/
- ICH-UNESCO. (n.d.). Browse the Lists of Intangible Cultural Heritage and the Register of good safeguarding practices — intangible heritage — Culture Sector — UNESCO. Retrieved July 30, 2022, from https://ich.unesco.org/en/lists
- UNESCO. (n.d.). Borobudur Temple Compounds — UNESCO World Heritage Centre. Retrieved July 30, 2022, from https://whc.unesco.org/en/list/592